BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk
beragama Islam, ini menyebabkan banyak berkembangnya aktivitas-aktivitas
muamalah dalam rangka memenuhi kegiatan ekonomi secara syar’i.
kegiatan-kegiatan muamalah tersebut banyak dilakukan dengan terlibatnya pada
lembaga-lembaga keuangan Islam, seperti bank syariah, asuransi syariah, dan
lembaga keuangan syariah lainnya. Semakin berkembangnya sektor
ekonomi syariah di Indonesia menyebabkan lembaga-lembaga keuangan di Indonesia
khusunya berlomba-lomba mengkaji produk syariah yang belum ada atau masih
jarang di Indonesia, salah satunya adalah dana pensiun syariah.
Dana pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana
Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang
menjanjikan manfaat pensiun. Berdasarkan definisi tersebut dana pensiun
merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang
dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama
yang telah pensiun. Dan dana pensiun syariah itu sendiri adalah dana pensiun
yang dikelola dan dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Pertumbuhan lembaga
keuangan syariah di Indonesia, secara lambat tetapi pasti juga mendorong
perkembangan dana pensiun yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah.
Pengelolaan dana pensiun yang sesuai dengan ajaran Islam
akan memiliki banyak manfaat bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang loyal
terhadap syariah. Al-Quran sendiri mengajarkan umatnya untuk tidak meninggalkan
keturunan yang lemah dan menyiapkan hari esok agar lebih baik. Ajaran tersebut
dapat dimaknai sebagai pentingnya pencadangan sebagian kekayaan untuk hari
depan. Hal ini sangat penting, mengingat setelah pensiun manusia masih memiliki
kebutuhan dasar yang harus dipenuhi. Dengan pencadangan tersebut ketika
seseorang memasuki masa kurang produktif, masih memiliki sumber pendapatan.
Maka di sini dana pensiun memiliki peranan yang penting
untuk kelanjutan hidup seseorang di masa-masa pensiunnya. Di pembahasan ini
kami akan menguraikan hal-hal yang berkaitan dengan Dana Pensiun termasuk Dana
Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah
1.2 Rumusan Masalah
Yang menjadi rumusan di makalah ini adalah sebagai berikut.
1. Apa yang dimaksud dengan dana pensiun?
2. Apa saja yang menjadi asas-asas dana pensiun?
3. Apa yang menjadi landasan hukum operasional
dana pensiun?
4. Apa saja tujuan dan fungsi dari program
pensiun?
5. Apa saja jenis lembaga pengelola dan program
dana pensiun?
6. Bagaimana mekanisme DPLK (Dana Pensiun
Lembaga Keuangan) Syariah?
7. Apa saja yang menjadi kebijakan dan kendala
pengembangan dana pensiun syariah?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui pengertian dana pension
2. Untuk mengetahui asas-asas dana pension
3. Untuk mengetahui landasan hukum operasional
dana pension
4. Untuk mengetahui tujuan dan fungsi dari
program pension
5.
Untuk mengetahui jenis lembaga pengelola dan program dana
pension
6.
Untuk mengetahui mekanisme DPLK (Dana Pensiun Lembaga
Keuangan) Syariah
7.
Untuk mengetahui kebijakan dan kendala pengembangan dana
pensiun syariah
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Dana Pensiun
Dana pensiun atau pension fund sebenarnya
merupakan suatu institusi atau pranata yang berasal dari sistem hukum
Anglo-Amerika. Banyak pengertian dana pensiun, namun berikut ini akan
dikemukakan beberapa diantaranya, menurut David L. Scott (1988) pension funds
is a financial institution that controls assets and disburses income to people
after they have retired from gainful employment; menurut FE Perry (1983)
pension fund is an investment maintened by companies and other employers to pay
the annual sum required under the business or organization’s pension scheme.
Sedangkan menurut Abdulkadir Muhammad dan Rita Muniarti (2000) Dana pensiun
adalah yang secara khusus dihimpun dengan tujuan untuk memberikan manfaat
kepada peserta ketika mencapai usia pensiun, mengalami cacat, atau meninggal
dunia. Dari definisi-definisi tersebut terlihat bahwa dana
pensiun merupakan dana yang sengaja dihimpun secara khusus dengan tujuan untuk
memberikan manfaat kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun, meninggal
dunia atau cacat. Dana yang terhimpun ini dikelola dalam suatu lembaga yang
disebut trust sedangkan pengelolanya disebut trustee atau dapat juga dilakukan
oleh perusahaan asuransi atau badan lain yang dibentuk secara khusus untuk
mengelola dana tersebut.
Dana pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992
tentang Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program
yang menjanjikan manfaat pensiun. Berdasarkan definisi di atas dana pensiun
merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang
dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan
terutama yang telah pensiun. Selanjutnya pengertian
pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja
sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai
dengan perjanjian yang telah ditetapkan.
Dana pensiun syariah adalah dana pensiun yang
dikelola dan dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Pertumbuhan lembaga
keuangan syariah di Indonesia, secara lambat tetapi pasti juga mendorong
perkembangan dana pensiun yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah. Sampai
saat ini dana pensiun syariah berkembang pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan
(DPLK) yang dilaksanakan oleh beberapa bank dan asuransi syariah.
2.2 Tujuan
dan Fungsi Program Pensiun
Tujuan penyelenggaraan
program pensiun baik dari kepentingan perusahaan, peserta dan lembaga pengelola
pensiun dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Tujuan pemberian dana pensiun ini bagi perusahan sebagai
pemberi kerja.
1.Kewajiban moral Perusahan mempunyai kewajiban moral untuk
memberikan rasa aman kepada karyawan. Kewajiban moral tersebut diwujudkan
dengan memberikan jaminan ketenangan atas masa depan para karyawannya. Karyawan
yang sudah memasuki usia pensiun tidak dapat dilepas begitu saja. Perusahan
masih memiliki tanggung jawab moral terhadap mereka. Oleh karena itu, sudah
menjadi kewajiban perusahaan untuk mengikutkan atau membentuk sendiri dana
pensiun untuk para kayawannya.
2.Loyalitas Jaminan
yang diberikan untuk karyawan akan memberikan dampak positif pada perusahaan.
Karyawan akan termotivasi untuk bekerja lebih baik dengan loyalitas dan
dedikasi yang tinggi. Loyalitas tersebut akan semakin besar dengan jaminan
keamanan yang diterima oleh karyawan.
3.Kompetisi pasar tenaga
kerja Dengan memasukkan program
pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada
karyawan diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam
usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan professional di pasaran tenaga
kerja. Dengan tawaran manfaat yang kompetitif bagi
para karyawan, perusahaan akan dapat mempertahankan karyawan yang berkualitas.
4.Memberikan penghargaan
kepada para karyawannya yang telah mengabdi perusahaan.
5.Meningkatkan citra
perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah.
b. Tujuan pemberian dana pensiun bagi peserta/karyawan
1.Rasa
aman para peserta terhadapa masa yang akan datang karena tetap memiliki
penghasilan pada saat mereka mencapai usia pensiun.
2.Mendapatkan kompensasi
yang lebih baik, yaitu peserta mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa
dinikmati pada saat mencapai usia pensiun.
3.Tujuan pemberian dana
pensiun bagi lembaga pengelola dana pension
a.Mengelola dana pensiun untuk memperoleh
keuntungan dengan melakukan berbagai kegiatan investasi
b.Turut membantu dan mendukung program
pemerintah
c.Sebagai bakti sosial terhadap para peserta.
Adapun fungsi program dana pensiun bagi para
peserta antara lain:
1.Asuransi, yaitu peserta yang meninggal dunia
atau cacat sebelum mencapai usia pensiun dapat diberikan uang pertanggungan
atas beban bersama dari dana pensiun.
2.Tabungan, yaitu himpunan iuran peserta dan
iuran pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan atas nama pesertanya sendiri.
Iuran yang dibayarkan oleh karyawan dapat dilihat setiap bulan sebagai tabungan
dari para pesertanya.
3.Pensiun, yaitu seluruh himpunan iuran peserta dan iuran
pemberi kerja serta hasil pengelolaannya akan dibayarkan dalam bentuk manfaat
pensiun sejak bulan pertama sejak mencapai usia pensiun selama seumur hidup
peserta, dan janda/duda peserta.
2.3 Jenis Lembaga Pengelola Dana Pensiun
Dalam Undang-undang dana pensiun, lembaga
pengelola dana pensiun dibedakan dalam dua jenis, yaitu Dana Pensiun Pemberi
Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Pembedaan kedua jenis
lembaga pengelola dana pensiun ini didasarkan pada penyelenggaraannya atau
pihak yang mendirikan.
a. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
DPPK dibentuk oleh orang atau badan yang
mempekerjakan karyawan, untuk menyelenggarakan program pensiun. Dari pengertian tersebut, jelas bahwa DPPK merupakan dana pensiun
yang didirikan oleh perusahaan maupun perorangan yang memiliki karyawan. Perlu
dijelaskan bahwa pendirian dan penyelenggaraan program pensiun melalui dana
pensiun oleh pemberi kerja sifatnya tidak wajib. Akan tetapi, mengingat dampak
dan peranan yang positif dari program dana pensiun kepada para karyawan,
pemerintah sangat menganjurkan kepada setiap pemberi kerja untuk mendirikan
dana pensiun.
Dana pensiun pemberi kerja dapat menyelenggarakan, baik program pensiun
manfaat pasti, maupun program pensiun iuran pasti. Pemilihan jenis program
pensiun didasarkan pada kemampuan pemberi kerja terhadap dana pensiun. Dengan
mendirikan dana pensiun, timbul kewajiban dari perusahaan untuk menggiur
sejumlah uang kepada dana pensiun. Mengingat adanya perbedaan mendasar diantara
kedua jenis program pensiun ini yang tentunya menimbulkan konsekuensi yang
berbeda pula, sebelumnya pemberi kerja harus mempertimbangkan semuanya ini
dengan seksama. Begitu mendirikan dana pensiun, pemberi kerja terikat dan tidak
dapat menarik kembali keinginan tersebut. Dana pensiun pemberi kerja dibentuk
oleh oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri dan
untuk menyelenggarakan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta, dan yang
menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
b.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Pasal 1 butir 4
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 menyatakan bahwa dana pensiun lembaga
keuangan adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi
jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik
karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi pekerja
bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Pihak yang diperkenankan untuk mendirikan
dana pensiun hanyalah bank umum dan perusahaan asuransi jiwa. Oleh karena itu,
bank umum dan perusahaan asuransi jiwa dapat menyelenggarakan dua jenis dana
pensiun, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
DPLK dibentuk secara
terpisah dari bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan dan terpisah
pula dari dana pensiun pemberi kerja yang mungkin didirikan oleh bank atau
perusahaan asuransi jiwa tersebut. Sebagaimana diketahui, bank atau perusahaan
asuransi jiwa dalam kapasitasnya sebagai pemberi kerja karyawannya, juga dapat
memberikan dana pensiun pemberi kerja. Dana pensiun lembaga keuangan hanya dapat menjalankan program pensiun
iuran pasti. Program ini terutama diperuntukkan bagi para pekerja mandiri atau
perorangan mislanya dokter, pengacara, pengusaha yang bukan merupakan karyawan
dari lembaga atau orang lain. Di
samping kedua jenis dana pensiun (lembaga pengelola pensiun) di atas, ada juga
jenis dari program pensiun itu sendiri. Program pensiun tersebut yang umumnya
digunakan di perusahaan swasta dan perusahaan milik negara maupun bagi karyawan
pemerintah terdiri atas dua jenis, yaitu sebagai berikut.
c. Program Pensiun
Manfaat Pasti (PPMP)
Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) adalah program
pensiun yang memberikan formula tertentu atas manfaat yang akan diterima
peserta pada saat mencapai usia pensiun. Program pensiun manfaat pasti memiliki
perbedaan yang mendasar dengan program iuran pasti. Program manfaat pasti
merupakan program pensiun yang besar manfaatnya yang akan diterima oleh peserta
pada saat pensiun telah dapat ditetapkan terlebih dahulu. Penetapan ini
didasarkan pada formula tertentu yang ditetapkan pada peraturan dana pensiun. Contoh:
dalam peraturan dana pensiun ditetapkan bahwa seorang peserta program pensiun
manfaat pasti pada saat pensiun ia akan mendapatkan manfaat sebesar 2,5 % x
masa kerja x dasar pensiun. Ini berarti bahwa manfaat pensiun telah dapat
ditetapkan pada saat seseorang memasuki kepesertaan dana pensiun.
Dari sisi karyawan atau peserta, program pensiun manfat
pasti akan lebih menarik sebab manfaat pensiun yang diterimanya akan mendekati
jumlah penerimaan (gaji) terakhir yang ia peroleh. Dengan demikian, manfaat yang
diperoleh pada saat pensiun diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Dari
sudut pandang pemberi kerja yang terjadi adalah sebaliknya. Pada program
pensiun iuran pasti biaya permulaan relatif akan lebih rendah (sebab tidak ada
kewajiban masa lalu yang diakuinya) daripada penyelenggaraan program pensiun
manfaat pasti. Pada program pensiun manfaat pasti terdapat beberapa keuntungan,
dan kerugian, yaitu sebagai berikut:
1.Keuntungan: Dari sisi pemberi kerja, keuntungan program
pensiun manfaat pasti adalah sebagai berikut: Kinerja investasi yang baik
memungkinkan terjadinya surplus yang dapat mengurangi iuran dan jadwal iuran
tambahan (bila ada) lebih fleksibel. Dari sisi peserta, keuntungan program
pensiun manfaat pasti adalah sebagai berikut: Jumlah manfaat yang akan diterima
sudah pasti, Memberikan keamanan bagi karyawan yang bekerja lama
2.Kekurangan: Dari
sisi pemberi kerja, kekurangan program pensiun manfat pasti adalah sebagai
berikut: Iuran berfluktuasi dan pendanaan tidak stabil, Pemberi kerja menanggung
risiko investasi. Dari sisi peserta, kekurangan program pensiun manfaat pasti
adalah sebagai berikut: Manfaat
yang berhenti di usia muda relatif lebih kecil. Manfaat kurang fleksibel. Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yaitu
program pensiun yang menetapkan besarnya iuran karyawan dan perusahaan (pemberi
kerja). Sementara itu, benefit yang akan diterima karyawan dihitung berdasarkan
akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangan atau investasinya.
Dalam Undang-Undang, Program Pensiun Iuran
Pasti didefinisikan sebagai program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam
peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan
pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun. Dari definisi ini terlihat bahwa PPIP pada
dasarnya dilakukan dengan cara seseorang peserta menggiur sejumlah uang ke
dalam dana pensiun dan iuran beserta hasil pengembangannya (akumulasi dana),
yang dibukukan dalam rekening peserta yang bersangkutan, dan akan digunakan
sebagai manfaat pensiun apabila peserta tersebut telah mencapai usia tertentu.
Dalam program ini besarnya iuran peserta dapat ditetapkan terlebih dahulu,
tetapi hasilnya atau manfaat pensiun yang akan diperolehnya belum dapat
diketahui sebab hal tersebut akan sangat bergantung kepada lamanya seseorang
menggiur dari hasil pengembangan iuran tersebut.
2.4 Mekanisme Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Syariah
Sejauh ini, program pensiun syariah di
Indonesia masih dilaksanakan secara terbatas oleh DPLK (Dana Pensiun Lembaga
Keuangan) di beberapa bank dan asuransi syariah. Umumya, produk DPLK syariah
merupakan salah satu poduk penghimpunan dana yang ditawarkan oleh bank atau
asuransi syariah untuk memberikan jaminan kesejahteraan di hari tua atau di akhir
masa jabatan karyawan ataupun nasabahnya. Prosedur
yang harus dilalui oleh peserta program DPLK syariah, umumnya adalah:
1.Peserta merupakan perorangan atau badan usaha
2.Usia minimal 18 tahun atau telah menikah
3.Mengisi formulir pendaftaran kepesertaan DPLK
Syariah
4.Iuran bulanan dengan minimum jumlah tertentu,
misalnya Rp 100.000
5.Menyerahkan copian kartu identitas diri dan
kartu keluarga
6.Membayar biaya pendaftaran
7.Membayar iuran tambahan berupa premi bagi
peserta program dana pensiun plus asuransi jiwa
8.Memenuhi semua akad yang ditetapkan oleh DPLK
Syariah.
Umumnya, produk dana pensiun yang ditawarkan
oleh DPLK Syariah menawarkan produk pensiun dengan konsep tabungan dan produk
pensiun plus asuransi jiwa. Karakteristik produk dana pensiun dengan konsep tabungan
antara lain:
1.Berbentuk setoran tabungan dengan jadwal
penarikan diatur dalam ketentuan
2.Selama masa kepesertaan tidak dilindungi oleh
asuransi jiwa
3.Manfaat pensiun sebesar total iuran dan hasil
investasinya.
Sedangkan karakteristik produk dana pensiun
plus asuransi jiwa antara lain:
1.Berbentuk setoran tabungan dengan jadwal
penarikan diatur dalam ketentuan
2.Selama masa kepesertaan tidak dilindungi oleh
asuransi jiwa
3.Manfaat pensiun yang akan diterima adalah
sebesar: Manfaat asuransi apabila peserta meninggal
dunia sebelum memasuki usia pensiun. Total iuran ditambah hasil investasinya
apabila telah memasuki usia pensiun.
Para peserta DPLK Syariah memiliki beberapa
hak, antara lain:
1.Menetapkan sendiri usia pensiun, umumnya
antara usia 45 s/d 65 tahun
2.Batas menentukan pilihan atau perubahan jenis
investasi
3.Melakukan penarikan sejumlah iuran tertentu
selama masa kepesertaan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku
4.Mendapatkan informasi saldo dana
pensiun/statement setiap periode tertentu, misalnya 6 bulan atau melalui
telepon setiap saat diinginkan
5.Menunjuk dan mengganti pihak yang ditunjuk
sebagai ahli warisnya
6.Memilih perusahaan asuransi jiwa guna
memperoleh pembayaran dana pensiun bulanan
7.Mengalihkan kepesertaan ke DPLK lain
8.Memperoleh manfaat pensiun.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dana pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992
tentang Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program
yang menjanjikan manfaat pensiun.. Dana pensiun syariah adalah dana pensiun
yang dikelola dan dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Dalam pengelolaan
dana pensiun, pemerintah menganut asas-asas penyelenggaraan yang dilakukan
dengan sistem pendanaan, pemisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri,
kesempatan untuk mendirikan dana pensiun, penundaan manfaat, serta kebebasan
untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun. Landasan hukum operasional
dana pensiun adalah Undang-undang Dana Pensiun No. 11 Tahun 1992 yang merupakan
kerangka hukum dasar untuk dana pensiun swasta di Indonesia. Sedangkan untuk
landasan hukum operasional dana pensiun syariah, dalam konteks regulasi
misalnya, menurut seorang konsultan Ekonomi Syariah, yang juga seorang
praktisi, Izzuddin Abdul Manaf, Lc. MA Belum ada satupun peraturaan dan fatwa
yang mendukung. Sehingga regulasi sebagai kerangka operasional dana pensiun
syariah hanya mengacu pada peraturan dana pensiun yang umum dan fatwa MUI yang
juga umum, tidak bersifat khusus.
Tujuan dari dana pensiun bagi perusahan
adalah sebagai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan,
jaminan yang diberikan untuk karyawan akan memberikan dampak positif pada
perusahaan, dengan memasukkan program pensiun sebagai suatu bagian dari total
kompensasi yang diberikan kepada karyawan diharapkan perusahaan akan memiliki
daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas
dan professional di pasaran tenaga kerja, peserta mempunyai tambahan kompensasi
meskipun baru bisa dinikmati pada saat mencapai usia pensiun.
3.2 Saran
Mengingat mayoritas
penduduk Indonesia adalah penduduk beragama Islam terbesar di dunia, seharusnya
lembaga-lembaga keuangan syariah pada umumnya dan dana pensiun syariah pada
khususnya memiliki potensi yang cukup besar untuk berkembang di Indonesia. Tetapi kenyataanya masih sedikit sekali
proporsi masyarakat yang mau mengikuti program dana pensiun, dengan
berkembangnya lembaga keuangan dan bisnis syariah. Melihat prospek perkembangan
dana pensiun syariah yang tergolong bagus maka sebaiknya pemerintah harus cepat
tanggap mengenai upaya-upaya yang harus dilakukan untuk meminimalisir
faktor-faktor penghambat tersebut dan mendorong perkembangan dana pensiun
syariah di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Frianto, Pandia,
Lembaga keuangan, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2005.
Juli Irmayanto,
Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Universitas Trisakti, Jakarta, 2000.
Kasmir, Bank dan
Lembaga Keuangan Lainnya, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2007.
Nurul Huda, Lembaga
Keuangan Islam, PT. Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010.
Soemitra, Andri. Bank dan Lembaga Keuangan
Syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2009.
Veithzal, Rivai dkk. Bank and Financial Institution
Management. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.
Y. Sri Susilo dkk. Bank dan Lembaga Keuangan Lain.
Jakarta: Salemba Empat, 2000.
Comments
Post a Comment