makalah dana pensiun syariah



BAB I
PENDAHULUAN

1.1                Latar Belakang
Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, ini menyebabkan banyak berkembangnya aktivitas-aktivitas muamalah dalam rangka memenuhi kegiatan ekonomi secara syar’i. kegiatan-kegiatan muamalah tersebut banyak dilakukan dengan terlibatnya pada lembaga-lembaga keuangan Islam, seperti bank syariah, asuransi syariah, dan lembaga keuangan syariah lainnya.   Semakin berkembangnya sektor ekonomi syariah di Indonesia menyebabkan lembaga-lembaga keuangan di Indonesia khusunya berlomba-lomba mengkaji produk syariah yang belum ada atau masih jarang di Indonesia, salah satunya adalah dana pensiun syariah.
Dana pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Berdasarkan definisi tersebut dana pensiun merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun. Dan dana pensiun syariah itu sendiri adalah dana pensiun yang dikelola dan dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Pertumbuhan lembaga keuangan syariah di Indonesia, secara lambat tetapi pasti juga mendorong perkembangan dana pensiun yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah.
Pengelolaan dana pensiun yang sesuai dengan ajaran Islam akan memiliki banyak manfaat bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang loyal terhadap syariah. Al-Quran sendiri mengajarkan umatnya untuk tidak meninggalkan keturunan yang lemah dan menyiapkan hari esok agar lebih baik. Ajaran tersebut dapat dimaknai sebagai pentingnya pencadangan sebagian kekayaan untuk hari depan. Hal ini sangat penting, mengingat setelah pensiun manusia masih memiliki kebutuhan dasar yang harus dipenuhi. Dengan pencadangan tersebut ketika seseorang memasuki masa kurang produktif, masih memiliki sumber pendapatan.
Maka di sini dana pensiun memiliki peranan yang penting untuk kelanjutan hidup seseorang di masa-masa pensiunnya. Di pembahasan ini kami akan menguraikan hal-hal yang berkaitan dengan Dana Pensiun termasuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah

1.2  Rumusan Masalah
Yang menjadi rumusan di makalah ini adalah sebagai berikut.
1.      Apa yang dimaksud dengan dana pensiun?
2.      Apa saja yang menjadi asas-asas dana pensiun?
3.      Apa yang menjadi landasan hukum operasional dana pensiun?
4.      Apa saja tujuan dan fungsi dari program pensiun?
5.      Apa saja jenis lembaga pengelola dan program dana pensiun?
6.      Bagaimana mekanisme DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Syariah?
7.      Apa saja yang menjadi kebijakan dan kendala pengembangan dana pensiun syariah?
1.3  Tujuan Penulisan
1.   Untuk mengetahui pengertian dana pension
2.   Untuk mengetahui asas-asas dana pension
3.   Untuk mengetahui landasan hukum operasional dana pension
4.   Untuk mengetahui tujuan dan fungsi dari program pension
5.   Untuk mengetahui jenis lembaga pengelola dan program dana pension
6.   Untuk mengetahui mekanisme DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Syariah
7.   Untuk mengetahui kebijakan dan kendala pengembangan dana pensiun syariah


BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Dana Pensiun
Dana pensiun atau pension fund sebenarnya merupakan suatu institusi atau pranata yang berasal dari sistem hukum Anglo-Amerika. Banyak pengertian dana pensiun, namun berikut ini akan dikemukakan beberapa diantaranya, menurut David L. Scott (1988) pension funds is a financial institution that controls assets and disburses income to people after they have retired from gainful employment; menurut FE Perry (1983) pension fund is an investment maintened by companies and other employers to pay the annual sum required under the business or organization’s pension scheme. Sedangkan menurut Abdulkadir Muhammad dan Rita Muniarti (2000) Dana pensiun adalah yang secara khusus dihimpun dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada peserta ketika mencapai usia pensiun, mengalami cacat, atau meninggal dunia. Dari definisi-definisi tersebut terlihat bahwa dana pensiun merupakan dana yang sengaja dihimpun secara khusus dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun, meninggal dunia atau cacat. Dana yang terhimpun ini dikelola dalam suatu lembaga yang disebut trust sedangkan pengelolanya disebut trustee atau dapat juga dilakukan oleh perusahaan asuransi atau badan lain yang dibentuk secara khusus untuk mengelola dana tersebut.
Dana pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Berdasarkan definisi di atas dana pensiun merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun. Selanjutnya pengertian pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.
Dana pensiun syariah adalah dana pensiun yang dikelola dan dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Pertumbuhan lembaga keuangan syariah di Indonesia, secara lambat tetapi pasti juga mendorong perkembangan dana pensiun yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah. Sampai saat ini dana pensiun syariah berkembang pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang dilaksanakan oleh beberapa bank dan asuransi syariah.
2.2       Tujuan dan Fungsi Program Pensiun
Tujuan penyelenggaraan program pensiun baik dari kepentingan perusahaan, peserta dan lembaga pengelola pensiun dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Tujuan pemberian dana pensiun ini bagi perusahan sebagai pemberi kerja.
 1.Kewajiban moral Perusahan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan. Kewajiban moral tersebut diwujudkan dengan memberikan jaminan ketenangan atas masa depan para karyawannya. Karyawan yang sudah memasuki usia pensiun tidak dapat dilepas begitu saja. Perusahan masih memiliki tanggung jawab moral terhadap mereka. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk mengikutkan atau membentuk sendiri dana pensiun untuk para kayawannya.
2.Loyalitas Jaminan yang diberikan untuk karyawan akan memberikan dampak positif pada perusahaan. Karyawan akan termotivasi untuk bekerja lebih baik dengan loyalitas dan dedikasi yang tinggi. Loyalitas tersebut akan semakin besar dengan jaminan keamanan yang diterima oleh karyawan.
3.Kompetisi pasar tenaga kerja Dengan memasukkan program pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada karyawan diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan professional di pasaran tenaga kerja. Dengan tawaran manfaat yang kompetitif bagi para karyawan, perusahaan akan dapat mempertahankan karyawan yang berkualitas.
4.Memberikan penghargaan kepada para karyawannya yang telah mengabdi perusahaan.
5.Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah.
b. Tujuan pemberian dana pensiun bagi peserta/karyawan
1.Rasa aman para peserta terhadapa masa yang akan datang karena tetap memiliki penghasilan pada saat mereka mencapai usia pensiun.
2.Mendapatkan kompensasi yang lebih baik, yaitu peserta mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa dinikmati pada saat mencapai usia pensiun.
3.Tujuan pemberian dana pensiun bagi lembaga pengelola dana pension
a.Mengelola dana pensiun untuk memperoleh keuntungan dengan melakukan berbagai kegiatan investasi
b.Turut membantu dan mendukung program pemerintah
c.Sebagai bakti sosial terhadap para peserta.
Adapun fungsi program dana pensiun bagi para peserta antara lain:
1.Asuransi, yaitu peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia pensiun dapat diberikan uang pertanggungan atas beban bersama dari dana pensiun.
2.Tabungan, yaitu himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan atas nama pesertanya sendiri. Iuran yang dibayarkan oleh karyawan dapat dilihat setiap bulan sebagai tabungan dari para pesertanya.
3.Pensiun, yaitu seluruh himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja serta hasil pengelolaannya akan dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan pertama sejak mencapai usia pensiun selama seumur hidup peserta, dan janda/duda peserta.
2.3 Jenis Lembaga Pengelola Dana Pensiun
Dalam Undang-undang dana pensiun, lembaga pengelola dana pensiun dibedakan dalam dua jenis, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Pembedaan kedua jenis lembaga pengelola dana pensiun ini didasarkan pada penyelenggaraannya atau pihak yang mendirikan.
a. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
DPPK dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, untuk menyelenggarakan program pensiun. Dari pengertian tersebut, jelas bahwa DPPK merupakan dana pensiun yang didirikan oleh perusahaan maupun perorangan yang memiliki karyawan. Perlu dijelaskan bahwa pendirian dan penyelenggaraan program pensiun melalui dana pensiun oleh pemberi kerja sifatnya tidak wajib. Akan tetapi, mengingat dampak dan peranan yang positif dari program dana pensiun kepada para karyawan, pemerintah sangat menganjurkan kepada setiap pemberi kerja untuk mendirikan dana pensiun.
            Dana pensiun pemberi kerja dapat menyelenggarakan, baik program pensiun manfaat pasti, maupun program pensiun iuran pasti. Pemilihan jenis program pensiun didasarkan pada kemampuan pemberi kerja terhadap dana pensiun. Dengan mendirikan dana pensiun, timbul kewajiban dari perusahaan untuk menggiur sejumlah uang kepada dana pensiun. Mengingat adanya perbedaan mendasar diantara kedua jenis program pensiun ini yang tentunya menimbulkan konsekuensi yang berbeda pula, sebelumnya pemberi kerja harus mempertimbangkan semuanya ini dengan seksama. Begitu mendirikan dana pensiun, pemberi kerja terikat dan tidak dapat menarik kembali keinginan tersebut. Dana pensiun pemberi kerja dibentuk oleh oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri dan untuk menyelenggarakan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
b.      Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 menyatakan bahwa dana pensiun lembaga keuangan adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi pekerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Pihak yang diperkenankan untuk mendirikan dana pensiun hanyalah bank umum dan perusahaan asuransi jiwa. Oleh karena itu, bank umum dan perusahaan asuransi jiwa dapat menyelenggarakan dua jenis dana pensiun, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
DPLK dibentuk secara terpisah dari bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan dan terpisah pula dari dana pensiun pemberi kerja yang mungkin didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa tersebut. Sebagaimana diketahui, bank atau perusahaan asuransi jiwa dalam kapasitasnya sebagai pemberi kerja karyawannya, juga dapat memberikan dana pensiun pemberi kerja. Dana pensiun lembaga keuangan hanya dapat menjalankan program pensiun iuran pasti. Program ini terutama diperuntukkan bagi para pekerja mandiri atau perorangan mislanya dokter, pengacara, pengusaha yang bukan merupakan karyawan dari lembaga atau orang lain. Di samping kedua jenis dana pensiun (lembaga pengelola pensiun) di atas, ada juga jenis dari program pensiun itu sendiri. Program pensiun tersebut yang umumnya digunakan di perusahaan swasta dan perusahaan milik negara maupun bagi karyawan pemerintah terdiri atas dua jenis, yaitu sebagai berikut.
c. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) adalah program pensiun yang memberikan formula tertentu atas manfaat yang akan diterima peserta pada saat mencapai usia pensiun. Program pensiun manfaat pasti memiliki perbedaan yang mendasar dengan program iuran pasti. Program manfaat pasti merupakan program pensiun yang besar manfaatnya yang akan diterima oleh peserta pada saat pensiun telah dapat ditetapkan terlebih dahulu. Penetapan ini didasarkan pada formula tertentu yang ditetapkan pada peraturan dana pensiun. Contoh: dalam peraturan dana pensiun ditetapkan bahwa seorang peserta program pensiun manfaat pasti pada saat pensiun ia akan mendapatkan manfaat sebesar 2,5 % x masa kerja x dasar pensiun. Ini berarti bahwa manfaat pensiun telah dapat ditetapkan pada saat seseorang memasuki kepesertaan dana pensiun.
Dari sisi karyawan atau peserta, program pensiun manfat pasti akan lebih menarik sebab manfaat pensiun yang diterimanya akan mendekati jumlah penerimaan (gaji) terakhir yang ia peroleh. Dengan demikian, manfaat yang diperoleh pada saat pensiun diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Dari sudut pandang pemberi kerja yang terjadi adalah sebaliknya. Pada program pensiun iuran pasti biaya permulaan relatif akan lebih rendah (sebab tidak ada kewajiban masa lalu yang diakuinya) daripada penyelenggaraan program pensiun manfaat pasti. Pada program pensiun manfaat pasti terdapat beberapa keuntungan, dan kerugian, yaitu sebagai berikut:
1.Keuntungan: Dari sisi pemberi kerja, keuntungan program pensiun manfaat pasti adalah sebagai berikut: Kinerja investasi yang baik memungkinkan terjadinya surplus yang dapat mengurangi iuran dan jadwal iuran tambahan (bila ada) lebih fleksibel. Dari sisi peserta, keuntungan program pensiun manfaat pasti adalah sebagai berikut: Jumlah manfaat yang akan diterima sudah pasti, Memberikan keamanan bagi karyawan yang bekerja lama
2.Kekurangan:    Dari sisi pemberi kerja, kekurangan program pensiun manfat pasti adalah sebagai berikut: Iuran berfluktuasi dan pendanaan tidak stabil, Pemberi kerja menanggung risiko investasi. Dari sisi peserta, kekurangan program pensiun manfaat pasti adalah sebagai berikut: Manfaat yang berhenti di usia muda relatif lebih kecil. Manfaat kurang fleksibel. Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yaitu program pensiun yang menetapkan besarnya iuran karyawan dan perusahaan (pemberi kerja). Sementara itu, benefit yang akan diterima karyawan dihitung berdasarkan akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangan atau investasinya.
Dalam Undang-Undang, Program Pensiun Iuran Pasti didefinisikan sebagai program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun. Dari definisi ini terlihat bahwa PPIP pada dasarnya dilakukan dengan cara seseorang peserta menggiur sejumlah uang ke dalam dana pensiun dan iuran beserta hasil pengembangannya (akumulasi dana), yang dibukukan dalam rekening peserta yang bersangkutan, dan akan digunakan sebagai manfaat pensiun apabila peserta tersebut telah mencapai usia tertentu. Dalam program ini besarnya iuran peserta dapat ditetapkan terlebih dahulu, tetapi hasilnya atau manfaat pensiun yang akan diperolehnya belum dapat diketahui sebab hal tersebut akan sangat bergantung kepada lamanya seseorang menggiur dari hasil pengembangan iuran tersebut.
2.4 Mekanisme Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah
Sejauh ini, program pensiun syariah di Indonesia masih dilaksanakan secara terbatas oleh DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) di beberapa bank dan asuransi syariah. Umumya, produk DPLK syariah merupakan salah satu poduk penghimpunan dana yang ditawarkan oleh bank atau asuransi syariah untuk memberikan jaminan kesejahteraan di hari tua atau di akhir masa jabatan karyawan ataupun nasabahnya. Prosedur yang harus dilalui oleh peserta program DPLK syariah, umumnya adalah:
1.Peserta merupakan perorangan atau badan usaha
2.Usia minimal 18 tahun atau telah menikah
3.Mengisi formulir pendaftaran kepesertaan DPLK Syariah
4.Iuran bulanan dengan minimum jumlah tertentu, misalnya Rp 100.000
5.Menyerahkan copian kartu identitas diri dan kartu keluarga
6.Membayar biaya pendaftaran
7.Membayar iuran tambahan berupa premi bagi peserta program dana pensiun plus asuransi jiwa
8.Memenuhi semua akad yang ditetapkan oleh DPLK Syariah.
Umumnya, produk dana pensiun yang ditawarkan oleh DPLK Syariah menawarkan produk pensiun dengan konsep tabungan dan produk pensiun plus asuransi jiwa. Karakteristik produk dana pensiun dengan konsep tabungan antara lain:
1.Berbentuk setoran tabungan dengan jadwal penarikan diatur dalam ketentuan
2.Selama masa kepesertaan tidak dilindungi oleh asuransi jiwa
3.Manfaat pensiun sebesar total iuran dan hasil investasinya.
Sedangkan karakteristik produk dana pensiun plus asuransi jiwa antara lain:
1.Berbentuk setoran tabungan dengan jadwal penarikan diatur dalam ketentuan
2.Selama masa kepesertaan tidak dilindungi oleh asuransi jiwa
3.Manfaat pensiun yang akan diterima adalah sebesar: Manfaat asuransi apabila peserta meninggal dunia sebelum memasuki usia pensiun.  Total iuran ditambah hasil investasinya apabila telah memasuki usia pensiun.
Para peserta DPLK Syariah memiliki beberapa hak, antara lain:
1.Menetapkan sendiri usia pensiun, umumnya antara usia 45 s/d 65 tahun
2.Batas menentukan pilihan atau perubahan jenis investasi
3.Melakukan penarikan sejumlah iuran tertentu selama masa kepesertaan sesuai dengan   ketentuan yang berlaku
4.Mendapatkan informasi saldo dana pensiun/statement setiap periode tertentu, misalnya 6 bulan atau melalui telepon setiap saat diinginkan
5.Menunjuk dan mengganti pihak yang ditunjuk sebagai ahli warisnya
6.Memilih perusahaan asuransi jiwa guna memperoleh pembayaran dana pensiun bulanan
7.Mengalihkan kepesertaan ke DPLK lain
8.Memperoleh manfaat pensiun.


















BAB III
PENUTUP

3.1       Kesimpulan
Dana pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.. Dana pensiun syariah adalah dana pensiun yang dikelola dan dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Dalam pengelolaan dana pensiun, pemerintah menganut asas-asas penyelenggaraan yang dilakukan dengan sistem pendanaan, pemisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri, kesempatan untuk mendirikan dana pensiun, penundaan manfaat, serta kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun. Landasan hukum operasional dana pensiun adalah Undang-undang Dana Pensiun No. 11 Tahun 1992 yang merupakan kerangka hukum dasar untuk dana pensiun swasta di Indonesia. Sedangkan untuk landasan hukum operasional dana pensiun syariah, dalam konteks regulasi misalnya, menurut seorang konsultan Ekonomi Syariah, yang juga seorang praktisi, Izzuddin Abdul Manaf, Lc. MA Belum ada satupun peraturaan dan fatwa yang mendukung. Sehingga regulasi sebagai kerangka operasional dana pensiun syariah hanya mengacu pada peraturan dana pensiun yang umum dan fatwa MUI yang juga umum, tidak bersifat khusus.
Tujuan dari dana pensiun bagi perusahan adalah sebagai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan, jaminan yang diberikan untuk karyawan akan memberikan dampak positif pada perusahaan, dengan memasukkan program pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada karyawan diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan professional di pasaran tenaga kerja, peserta mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa dinikmati pada saat mencapai usia pensiun.
3.2       Saran
Mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah penduduk beragama Islam terbesar di dunia, seharusnya lembaga-lembaga keuangan syariah pada umumnya dan dana pensiun syariah pada khususnya memiliki potensi yang cukup besar untuk berkembang di Indonesia. Tetapi kenyataanya masih sedikit sekali proporsi masyarakat yang mau mengikuti program dana pensiun, dengan berkembangnya lembaga keuangan dan bisnis syariah. Melihat prospek perkembangan dana pensiun syariah yang tergolong bagus maka sebaiknya pemerintah harus cepat tanggap mengenai upaya-upaya yang harus dilakukan untuk meminimalisir faktor-faktor penghambat tersebut dan mendorong perkembangan dana pensiun syariah di Indonesia.













DAFTAR PUSTAKA
Frianto, Pandia, Lembaga keuangan, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2005.
Juli Irmayanto, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Universitas Trisakti, Jakarta, 2000.
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2007.
Nurul Huda, Lembaga Keuangan Islam, PT. Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010.
Soemitra, Andri. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2009.
Veithzal, Rivai dkk. Bank and Financial Institution Management. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007. 
Y. Sri Susilo dkk. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Salemba Empat, 2000.

Comments