JIHAD DALAM PANDANGAN ULAMA DAYAH TRADISIONAL DAN ULAMA DAYAH MODERN

JIHAD DALAM PANDANGAN ULAMA DAYAH TRADISIONAL DAN ULAMA DAYAH MODERN
(Studi Terhadap Pesantren Ule Titi dan Pesantren Abu Lam U Desa Lubok Kec. Ingin Jaya Kab. Aceh Besar)
A.    Latar belakang Masalah
Kehadiran agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad Saw diyakini dapat menjamin terwujudnya kehidupan manusia yang sejahtera lahir dan batin, Petunjuk-petunjuk agama mengenai berbagai kehidupan manusia, sebagaimana terdapat di dalam sumber ajaranya, alqur’an dan hadist tampak ideal dan agung, Di dalam Al-qur’an dan Hadist Allah memerintahkan berjihad untuk menegakkan syariat islam sebagaimana yang telah di lakukan oleh Nabi Muhammad SAW.
Namun Allah juga memerintahkan untuk saling mengasihi dan menghormati antar umat beragama, jihad dilaksanakan untuk menjalankan misi utama manusia yaitu menegakkan agama Allah atau menjaga agama tetap tegak, dengan cara-cara yang sesuai dengan garis perjuangan para Rasul dan Al-Quran. Jihad yang dilaksanakan Rasul adalah berdakwah agar manusia meninggalkan kemusyrikan dan kembali kepada aturan Allah, mensucikan qalbu, memberikan pengajaran kepada ummat dan mendidik manusia agar sesuai dengan tujuan penciptaan mereka yaitu menjadi khalifah Allah di bumi.
Allah menjadikan jihad fisabilillah (berjuang dijalan allah) yaitu dasar asasi cinta kepada allah dan rosulnya, jihad ini meliputi mencintai apa yang diperintahkan oleh allah dan membenci yang dilarang oleh allah dengan arti sebenar-benarnya.Jihad adalah kata yang berhubungan dengan urusan agama, Secara garis besar jihad dapat di artikan sebagai penyeruan,meyuruh kepada yang makhruf dan mencegah kemungkaran, penyerangan, pembunuhan, peperangan, penaklukkan, menahan hawa nafsu.[1]
Ulama adalah seorang yang mempunyai ilmu pengetahuan yang luas dan dalam tingkatan tertinggi.Istilah ulama ini dipergunakan sebagai pengatahuan tentang hadits-hadits Nabi dan yang menghasilkan hokum positif dan teologi.Oleh karena itu, apapun fungsi mereka tetap di pertahankan, karena ulama adalah satu satunya pembuat keputusan dalam bidang undang-undang,hokum dan teologi.Ulama merupakan orang yang terdidik dalam ilmu pengetahuan tentang ajaran Islam.
ulama dayah merupakan satu kelompok istimewa di antara ulama aceh. Mereka lulusan dari dayah dan oleh karena itu mereka lebih terhormat diantara orang yang menuntut ilmu di tempat lain.Ciri khas ulama dayah bias dilihat dari karakter tempat mereka belajar.[2]
Pada abad ke-17, ulama terlibat dalam pembaharuan social kemasyarakatan dan keagamaan. Ketika mereka melihat bahwa praktek keagamaan sudah mengalami kemunduran dan ajaran agama banyak yang menyimpang dari pemahan mereka. Pada masa kerajaan islam, para ulama teru berfungsi sebagai pengawal moral dan penasehat keagamaan. Ulama sangat berperan pada masa kesultanan, pada masa tersebut ulama lebih besar wibawanya ketimbang para penguasa. [3]
Pada masa belanda di Aceh beberapa terlibat langsung dalam politik. Didorong oleh semangat perang suci (jihad), rakyat Aceh berjuang dengan penuh semangat untuk mencapai tujuan mereka. Mereka yakin bahwa melalui jihad fisabillah mereka akan menang, karena jika mereka gugur akan masuk surge dan jika mereka selamat negaranya akan bebas dari pendudukan Belanda.[4] Perang Belanda-Aceh membawa petaka bagi sejumlah dayah, dalam banyak kasus banyak dayah-dayah hangus dibakar atau staf pengajarnya yang banyak terbunuh di medan peperangan.
Arti jihad dapat dirumuskan yaitu perjuangan dengan semangat bekerja keras dan sungguh-sungguh disiplin melaksanakan pekerjaan, perjuangan dan pekerjaan yang dilaksanakan itu adalah menyampaikan  amar ma’ruf nahi munkar, menegakkan kebenaran dan menghancurkan kemungkaran. Allah swt Berfirman :

“Berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan sebenar-benarnya jihad.” ( Alhajj: 78)

Jihad yang diajarkan dalam Islam adalah berjihad menyiarkan dakwah Islam, berjihad mengendalaikan hawa nafsu, berjihad melawan godaan setan, berjihad melawan kelaliman, berjihad yang bersifat membela dan mempertahankan diri ialah perang menggunakan senjata mengusir penjajahan asing.[5]
Akan tetapi banyak manusia yang salah mengerti dan beraggapan buruk terhadap jihad yang diserukan islam.Jika terdengar perkataan jihad olehnya maka langsung terbayang di benaknya gambaran tentang tentara bersorban dengan jenggot panjang yang bersenjata lengkap,bermuka garang,bertampang teroris yang siap membunuh semua orang yang dikatakannya musyrik,kafir ataupun musuh yang harus di bantai.Pada akhirnya,orang yang salah pengertian dan beranggapan buruk ini mengambil kesimpulan bahwa jihad  adalah ajaran sadistis dan merusak, Begitu juga antara ulama dayah tradisional dan ulama dayah modern terjadi perbedaan pendapat mengenai jihad. Dari situlah penulis ingin meneliti tentang jihad sebenarnya menurut pandangan ulama dayah tradisional dan ulama dayah modern.


B.     Rumusan Masalah

Melihat dari latar belakang masalah di atas, dapat dijadikan beberapa rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:
  1. Apa pengertian dari  jihad?
  2. bagaimana pandangan ulama dayah tradisional tentang  jihad?
  3. Bagaimana pandangan ulama dayah modern tentang jihad?

C.    Tujuan Penelitian

Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah

1.      Untuk mengetahui apa pengertian  jihad
2.      Untuk mengetahui pandangan ulama dayah tradisional tentang jihad
3.      Untuk mengetahui pandangan ulama dayah tradisional tentang jihad

D.    Manfaat Penelitian

Hasil penelitian ini diharapkan dapat di pergunakan sebagai salah satu pedoman bagi orang orang islam, agar mengetahui bagaimana jihad yang sebenarnya dan jihad menurut ulama dayah tradisional dan jihad menurut ulama dayah modern.

E.     Metode Penelitian
1.      Jenis Penelitian
Penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian yang penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian yang dilakukan secara langsung ke lapangan objek penelitian. Fokus kajian pada pelaksaan penelitian ini dapat mengungkapkan relasi perbedaan pendapat antar ulama dayah.

2.      Sumber Data
a.   Sumber Primer

Data primer didapat langsung dari objek, baik melalui wawancara maupun data lainnya yang sesuai keperluan lainnya.

b.      Sumber Sekunder

Data sekunder merupakan buku-buku bacaan dan yang lainnya yang dianggap berkaitan dengan judul penelitian dan memiliki tujuan dari peneliti.

3.      Teknik Pengumpulan Data

Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan data yang akan dilakukan adalah:
a.       Teknik observasi yaitu pengamatan langsung ke tempat penelitian tersebut

b.      Teknik wawancara yaitu melakukan Tanya jawab yang mendalam secara langsung kepada responden.

c.       Teknik dokumentasi yaitu mengumpulkan data-data yang sudah terbukti kebenaran dari wawancara yang ada.

d.      Teknik kepustakaan yaitu mengumpulkan data-data yang ada di buku yang relevansi dengan penelitian.


4.      Analisis Data

Dalam penelitian ini, data dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif yaitu menguraikan sifat atau karakteristik dari suatu fenomena tertentu.

Selain itu, untuk mengetahui perbedaan pendapat para ulama dayah tradisional dan ulama dayah modern. Peneliti juga menggunakan studi lapangan yang seksama dengan melakukan wawancara dan observasi partisipasi sebagai pelengkap, tujuan yang digariskan diatas dapat dicapai, analisa akan ditempuh dengan cara mengghubungkan data yang diperoleh satu sama lain, kemudian disusun  kategori-kategori tertentu, dibandingkan serta dicari hubungannya. Dengan cara ini diharapkan akan di temukan konsep-konsep dan kesimpulan-kesimpulan yang menjelaskan data.

F.     Tinjauan Pustaka
Berdasarkan buku yang di karang oleh Hilmy Bakar Almascaty yang berjudul Panduan Jihad , Jihad adalah berjuang dengan sungguh-sungguh menurut syariat Islam. Jihad dilaksanakan untuk menjalankan misi utama manusia yaitu menegakkan agama Allah atau menjaga agama tetap tegak, dengan cara-cara yang sesuai dengan garis perjuangan para Rasul dan Al-Quran.
Berdasarkan buku yang dikarang oleh Hisyam Mustaf Abdul Aziz yang berjudul The Secret Of Jihad , Jihad merupakan peratas jalan untuk menjaga keselamatan nyawa umat manusia dan menutup semua  celah yang dapat menyebabkan nyawa manusia melayang dan terbunuh.
Berdasarkan buku yang dikarang oleh Maulana Muhammad Ali yang berjudul Islamologi (Dinul Islam), jihad ialah menyebarkan Islam dengan senjata yaitu tugas suci kaum muslimin seumumnya.


G.    Landasan Teori

Dalam proposal ini penulis akan menjelaskan arti jihad dalam pandangan islam. Khususnya pada kasus-kasus yang biasa terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Apakah yang di maksud dengan jihad dan bagaimana pendapat ulama dayah tentang jihad.
Jihad di jalan Allah SWT adakalanya wajib dengan jiwa dan harta sekaligus, yaitu bagi setiap orang yang mampu dari segi harta dan jiwa, terkadang jihad itu wajib dengan jiwa semata (hal ini berlaku) bagi orang yang tidak mempunyai harta dan adakalanya wajib hanya dengan harta tidak dengan jiwanya, yaitu bagi orang yang tidak mampu untuk berjihad dengan badannya namun dia termasuk orang yang mempunyai harta.
Tujuan utama dari Jihad di dalam Islam adalah menghilangkan kekafiran dan kesyirikan, mengeluarkan manusia dari gelapnya kebodohan, membawa mereka kepada cahaya iman dan ilmu, menumpas orang-orang yang memusuhi Islam, menghilangkan fitnah, meninggikan kalimat Allah SWT, menyebarkan agamaNya, serta menyingkirkan setiap orang yang menghalangi tersebarnya dakwah Islam.
F.A Klein mengatakan bahwa jihad ialah perang melawan kaum kafir dengan tujuan memaksa untuk memeluk agama Islam atau menindas dan membinasakan mereka jika mereka menolak menjadi orang Islam, menyiarkan dan memenangkan Islam di atas sekalian agama dianggap sebagai tugas suci umat Islam.















DAFTAR PUSTAKA

Almascaty, Hilmy Bakar. Panduan Jihad, Jakarta: Gema Insani Press, 2001.
Abdul Aziz, Hisyam Mustaf . The Secret Of Jihad, Jakarta:Akbar, 2009.
Amiruddin, Hasbi. Ulama Dayah Pengawal Agama Masyarakat Aceh, Lhokseumawe: Yayasan Nadiya, 2003.
A. Munir, Sudarsono, Aliran Modern Dalam Islam. Jakarta: Rineka Cipta, 1994.



[1] Hilmy Bakar Al Mascaty, Panduan Jihad. Jakarta:Gema Insani Press.2001. hal.11
[2] Hasbi Amiruddin, Ulama Dayah Pengawal Agama Masyarakat Aceh. Lhokseumawe:Yayasan Nadiya. 2003. Hal.1-3
[3] Ibid,,,hal.13
[4] Bid,,,hal.26-27
[5] A. Munir, Sudarsono, Aliran Modern Dalam Islam. (Jakarta: Rineka Cipta, 1994). Hal. 180

Comments