AJARAN TENTANG THAHARAH WUDHUK TAYYAMMUM MANDI



AJARAN TENTANG THAHARAH WUDHUK TAYYAMMUM MANDI

DISUSUN
OLEH :

1.    MELLAWATI                  : 140403094













FAKULTAS DAKWAH PRODI MANAJEMEN DAKWAH
UNIVERSITAS ISLAM NEGRI AR-RANIRY
DARUSSALAM, BANDA ACEH
2016

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Allah itu bersih dan suci. Untuk menemuinya, manusia harus terlebih dahulu bersuci atau disucikan. Allah mencintai sesuatu yang bersih dan suci. Dalam hukum Islam bersuci dan segala seluk beluknya adalah termasuk bagian ilmu dan amalan yang penting terutama karena diantaranya syarat-syarat sholat telah ditetapkan bahwa seseorang yang akan melaksanakan sholat, wajib suci dari hadas dan suci pula badan, pakaian dan tempatnya dari najis. Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak terlepas dari sesuatu (barang) yang kotor dan najis sehingga thaharah dijadikan sebagai alat dan cara bagaimana mensucikan diri sendiri agar sah saat menjalankan ibadah.
Dalam berbagai macam kitab yang menjelaskan tentang fiqih selalu saja bab thaharah berada pada bab yang paling awal atau paling utama. Hal itu terjadi dikarenakan thaharah adalah bagian yang paling penting dipelajari. Melaksanakan shalat tanpa thaharah maka tentu saja shalat yang dikerjakan tidak sah. Dalam artian jika ada seseorang yang mengerjakan shalat tanpa bersesuci terlebih dahulu maka shalat yang ia kerjakan itu sia-sia. karena pada dasarnya islam memang mewajibkan setiap orang yang ingin melaksanakan shlat itu harus suci.
Mungkin masih banyak dikalangan orang awam yang tidak tahu persis tentang pentingnya thaharah. Namun tidak bisa dipungkiri juga bahsanya juga ada orang yang tahu akan thaharah namun mengabaikannya. maka dari pada itu penulis akan mencoba sedikit menjelaskan apa-apa yang penulis ketahui tentang thaharah dari berbagai sumber. Mudah-mudahan saja melalui makalah ini umat islam sadar akan pentingnya thaharah dan tidak mengabaikan pentingnya thaharah kembali.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah yang dimaksud dengan taharah?
2.      Bagaimanakah cara bertaharah?

BAB II
PEMBAHASAN

A.    THAHARAH
1.      Pengertian Thaharah
Thaharah menurut bahasa ialah bersih dan bersuci dari segala kotoran, baik yang nyata seperti najis, maupun yang tidak nyata seperti aib. Menurut istilah para fuqaha’ berarti membersihkan diri dari hadas dan najis, seperti mandi berwudhuk dan bertayammum.
Suci dari hadas ialah dengan mengerjakan wudhuk, mandi dan tayammum. Suci dari najis ialah menghilangkan najis yang ada di badan, tempat dan pakaian.
Urusan bersuci meliputi beberapa perkara sebagai berikut:
a. Alat bersuci seperti air, tanah, dan sebagainya.
b. Kaifiat (cara) bersuci.
c. Macam dan jenis-jenis najis yang perlu disucikan.
d.Benda yang wajib disucikan.
e.Sebab-sebab atau keadaan yang menyebabkan wajib bersuci.
Allah berfirman dalam Al-Qur’an Q.S. Al-Baqarah Ayat 222:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Artinya:
“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. “
Adapun thaharah dalam ilmu fiqh ialah:
a. Menghilangkan najis.
b. Berwudhuk.
c.Mandi.
d.Tayammum.
Alat yang terpenting untuk bersuci ialah air. Jika tidak ada air maka tanah, batu dan sebagainya dijadikan sebagai alat pengganti air.
Macam-macam air
Air yang dapat dipergunakan untuk bersuci ada tujuh macam:
1. Air hujan.
2.Air sungai.
3.Air laut.
4.Air dari mata air.
5.Air sumur.
6. Air salju.
7.Air embun.
Pembagian air
Air tersebut dibagi menjadi 4, yaitu :
1.Air mutlak (air yang suci dan mensucikan), yaitu air yang masih murni, dan tidak bercampur dengan sesuatu yang lain.
2.Air musyammas (air yang suci dan dapat mensucikan tetapi makhruh digunakan), yaitu air yang dipanaskan dengan terik matahari di tempat logam yang bukan emas.
3.Air musta’mal (air suci tetapi tidak dapat mensucikan), yaitu air yang sudah digunakan untuk bersuci.
4.Air mutanajis (air yang najis dan tidak dapat mensucikan), yaitu air telah kemasukan benda najis atau yang terkena najis.
2.      Macam-Macam Thaharah
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”
Tafsiran:
1.      Tafsir Ibnu Katsir
(Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu dekati salat) artinya janganlah salat (sedangkan kamu dalam keadaan mabuk) disebabkan minum-minuman keras. Asbabun nuzulnya ialah orang-orang salat berjemaah dalam keadaan mabuk (sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan) artinya sadar dan sehat kembali (dan tidak pula dalam keadaan junub) disebabkan bersetubuh atau keluar mani. Ia manshub disebabkan menjadi hal dan dipakai baik buat tunggal maupun buat jamak (kecuali sekadar melewati jalan) artinya selagi musafir atau dalam perjalanan (hingga kamu mandi lebih dulu) barulah kamu boleh melakukan salat itu. Dikecualikannya musafir boleh melakukan salat itu ialah karena baginya ada hukum lain yang akan dibicarakan nanti. Dan ada pula yang mengatakan bahwa yang dimaksud ialah larangan terhadap mendekati tempat-tempat salat atau mesjid, kecuali sekadar melewatinya saja tanpa mendiaminya. (Dan jika kamu sakit) yakni mengidap penyakit yang bertambah parah jika kena air (atau dalam perjalanan) artinya dalam bepergian sedangkan kamu dalam keadaan junub atau berhadas besar (atau seseorang di antaramu datang dari tempat buang air) yakni tempat yang disediakan untuk buang hajat artinya ia berhadas (atau kamu telah menyentuh perempuan) menurut satu qiraat lamastum itu tanpa alif, dan keduanya yaitu baik pakai alif atau tidak, artinya ialah menyentuh yakni meraba dengan tangan. Hal ini dinyatakan oleh Ibnu Umar, juga merupakan pendapat Syafii. Dan dikaitkan dengannya meraba dengan kulit lainnya, sedangkan dari Ibnu Abbas diberitakan bahwa maksudnya ialah jimak atau bersetubuh (kemudian kamu tidak mendapat air) untuk bersuci buat salat yakni setelah berusaha menyelidiki dan mencari. Dan ini tentu mengenai selain orang yang dalam keadaan sakit (maka bertayamumlah kamu) artinya ambillah setelah masuknya waktu salat (tanah yang baik) maksudnya yang suci, lalu pukullah dengan telapak tanganmu dua kali pukulan (maka sapulah muka dan tanganmu) berikut dua sikumu. Mengenai masaha atau menyapu, maka kata-kata itu transitif dengan sendirinya atau dengan memakai huruf. (Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun).[1]
2.      Tafsir Quraish Shihab
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian melakukan salat di masjid dalam keadaan mabuk, sebelum kalian sadar dan mengerti apa yang kalian ucapkan. Jangan pula kalian memasuki masjid dalam keadaan junub, kecuali bila sekadar melintas tanpa maksud berdiam di dalamnya, sampai kalian menyucikan diri. Jika kalian sakit dan tidak mampu menggunakan air karena khawatir akan menambah parah penyakit, atau sedang bepergian dan sulit mendapatkan air, maka ambillah debu yang bersih untuk bertayamum. Begitu juga bila kalian kembali dari tempat buang hajat atau bersentuhan dengan perempuan, sedangkan kalian tidak mendapatkan air untuk bersuci, bertayamumlah dengan debu yang suci. Tepuklah debu itu dengan tangan kalian, lalu usapkan ke muka dan kedua tangan. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.[2]

a.      Bersuci dari dosa (bertaubat).
Bertaubat kepada Allah yang merupakan thaharah ruhaniah, juga sebagai metode mensucikan diri dari dosa-dosa yang besar maupun yang kecil kepada Allah. Jika dosa yang dimaksudkan berhubungan dengan manusia, sebelum bertaubat ia harus meminta maaf kepada semua orang yang disakitinya. Sebab Allah akan menerima taubat hamba-Nya secara langsung jika berhubungan dengan dosa-dosa yang menjadi hak Allah.
b.      Bersuci menghilangkan najis.
Najis menurut bahasa ialah apa saja yang kotor, baik jiwa, benda maupun amal perbuatan. Sedangkan menurut fuqaha’ berarti kotoran (yang berbentuk zat) yang mengakibatkan sholat tidak sah.
    Benda-benda najis
1)   Bangkai (kecuali bangkai ikan dan belalang)
2)   Darah
3)     Babi
4)   Khamer dan benda cair apapun yang memabukkan
5)      Anjing
6)   Kencing dan kotoran (tinja) manusia maupun binatang
7)     Susu binatang yang haram dimakan dagingnya
8)    Wadi dan madzi
9)   Muntahan dari perut
   Macam-macam najis
Najis dibagi menjadi 3 bagian:
1.Najis mukhaffafah (ringan), ialah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali ASI. Cara mensucikannya, cukup dengan memercikkan air ke bagian yang terkena najis sampai bersih.
2. Najis mutawassithah (sedang), ialah najis yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang, kecuali air mani. Najis ini dibagi menjadi dua:
a. Najis ‘ainiyah, ialah najis yang berwujud atau tampak.
b.Najis hukmiyah, ialah najis yang tidak tampak seperti bekas kencing atau arak yang sudah kering dan sebagainya. Cara mensucikannya, dibilas dengan air sehingga hilang semua sifatnya (bau, warna, rasa dan rupanya)
3. Najis mughallazah (berat), ialah najis anjing dan babi.
Cara mensucikannya, lebih dulu dihilangkan wujud benda najis itu, kemudian dicuci dengan air bersih 7 kali dan salah satunya dicampur dengan debu.
   Najis yang dimaafkan
1)Bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir seperti nyamuk, kutu, dan sebagainya.
2) Najis yang sangat sedikit.
3) Darah bisul dan sebangsanya.
4)Kotoran binatang yang mengenai biji-bijian yang akan ditebar, kotoran binatang ternak yang mengenai susu ketika diperah.
5)  Kotoran ikan d dalam air.
6) Darah yang mengenai tukang jagal.
7) Darah yang masih ada pada daging.
c.       Bersuci dari hadas
Hadas menurut makna bahasa “peristiwa”. Sedangkan menurut syara’ adalah perkara yang dianggap mempengaruhi anggora-anggota tubuh sehingga menjadikan sholat dan pekerjaan-pekerjaan lain yang sehukum dengannya tidak sah karenanya, karena tidak ada sesuatu yang meringankan. Hadas dibagi menjadi dua :
1)   Hadas kecil, adalah perkara-perkara yang dianggap mempengaruhi empat anggota tubuh manusia yaitu wajah, dua tangan dan dua kaki. Lalu menjadikan sholat dan semisalnya tidak sah. Hadas kecil ini hilang dengan cara berwudhuk.
2) Hadas besar, adalah perkara yang dianggap mempengaruhi seluruh tubuh lalu menjadikan sholat dan pekerjaan-pekerjaan lain yang sehukum dengannya tidak sah. Hadas besar ini bisa hilang dengan cara mandi besar.
B.     WUDHUK
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”
Tafsiran:
1.      Tafsir Jalalayn
(Hai orang-orang yang beriman, jika kamu berdiri) maksudnya hendak berdiri (mengerjakan salat) dan kamu sedang berhadas (maka basuhlah muka dan tanganmu sampai ke siku) artinya termasuk siku itu sebagaimana diterangkan dalam sunah (dan sapulah kepalamu) ba berarti melengketkan, jadi lengketkanlah sapuanmu itu kepadanya tanpa mengalirkan air. Dan ini merupakan isim jenis, sehingga dianggap cukup bila telah tercapai sapuan walaupun secara minimal, yaitu dengan disapunya sebagian rambut. Pendapat ini juga dianut oleh Imam Syafii (dan kakimu) dibaca manshub karena diathafkan kepada aidiyakum; jadi basuhlah tetapi ada pula yang membaca dengan baris di bawah/kasrah dengan diathafkan kepada yang terdekat (sampai dengan kedua mata kaki) artinya termasuk kedua mata kaki itu, sebagaimana diterangkan dalam hadis. Dua mata kaki ialah dua tulang yang tersembul pada setiap pergelangan kaki yang memisah betis dengan tumit. Dan pemisahan di antara tangan dan kaki yang dibasuh dengan rambut yang disapu menunjukkan diharuskannya/wajib berurutan dalam membersihkan anggota wudu itu. Ini juga merupakan pendapat Syafii. Dari sunah diperoleh keterangan tentang wajibnya berniat seperti halnya ibadah-ibadah lainnya. (Dan jika kamu dalam keadaan junub, maka bersucilah) maksudnya mandilah (dan apabila sakit) yang akan bertambah parah dengan menyentuh air (atau dalam perjalanan) musafir (atau kamu kembali dari tempat buang air) artinya berhadas (atau menyentuh wanita) hal ini telah dibicarakan dulu pada surah An-Nisa (lalu kamu tidak memperoleh air) yakni setelah mencarinya (maka bertayamumlah) dengan mencari (tanah yang baik) tanah yang bersih (sapulah muka dan tanganmu) beserta kedua siku (dengan tanah itu) dengan dua kali pukulan. Ba menunjukkan lengket sementara sunah menjelaskan bahwa yang dimaksud ialah hendaklah sapuan itu meliputi kedua anggota secara keseluruhan (Allah tidaklah hendak menyulitkan kamu) dengan kewajiban-kewajiban berwudu, mandi atau tayamum itu (tetapi Dia hendak menyucikan kamu) dari hadas dan dosa (dan hendak menyempurnakan nikmat-Nya kepadamu) yakni dengan Islam dengan menerangkan syariat-syariat agama (semoga kamu bersyukur) atas nikmat-Nya itu.[3]
2.      Tafsir Quraish Shihab
Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak melaksanakan salat, sedang kalian belum berwudu, maka berwudulah dengan membasuh muka dan tangan sampai sikunya. Lalu usaplah kepala--seluruhnya atau sebagian--dan basuhlah kaki sampai dengan kedua matanya. Apabila hendak melaksanakan salat, dan kalian dalam keadaan junub karena menggauli istri, maka mandilah dengan membasuh seluruh badan. Jika kalian menderita sakit yang tidak memungkinkan penggunaan air, atau dalam perjalanan yang tidak memungkinkan kalian mendapatkan air, atau ketika kalian selesai buang air, atau menggauli istri(1) lalu kalian tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan debu yang suci. Usaplah muka dan tangan kalian dengan debu itu. Sesungguhnya Allah tidak bermaksud menyulitkan kalian pada semua perintah-Nya. Allah menetapkan ketentuan itu semua dengan maksud untuk membersihkan kalian secara lahir dan batin, dan menyempurnakan nikmat-Nya dengan memberi petunjuk dan kemudahan kepada kalian, agar kalian bersyukur atas petunjuk dan hidayah-Nya dengan selalu menaati-Nya. (2). (1) bagian besar ahli tafsir mengartikan kata "lâmastum" dalam ayat ini dengan 'menyentuh'. Ada juga yang mengartikannya dengan 'menggauli'. Perbedaan penafsiran ini mempunyai konsekuensi hukum masing-masing. Jika kata "lâmastum" diartikan 'menyentuh', maka wudu seseorang menjadi batal dengan sekadar sentuhan. Tetapi jika diartikan 'menggauli', wudu seseorang tidak batal hanya karena menyentuh wanita. (2) rsuci (thahârah) dalam Islam mengandung dua pengertian. Pertama, mengarahkan hati kepada Allah dengan penuh persiapan agar dapat menghadap Allah dengan jiwa bersih dan ikhlas. Kedua, bersuci secara lahiriah dengan melakukan wudu, yaitu membersihkan sebagian anggota badan dari kotoran. Bersuci dalam pengertian kedua ini kadang-kadang terulang sampai lima kali dalam sehari. Dapat pula dengan cara mandi setelah mengadakan hubungan suami istri, atau setelah bersuci dari haid dan nifas. Wudu dan mandi ini mempunyai manfaat yang besar, yaitu membersihkan dan menjaga tubuh dari kotoran dan debu yang membawa bibit penyakit, melancarkan peredaran darah dan mengurangi ketegangan otot-otot. Oleh karena itu, Rasulullah saw. bersabda, "Kalau kamu [sedang] marah, berwudulah." Sedangkan tayamum mengandung makna bersuci dalam pengertian pertama, yaitu mengarahkan hati kepada Allah dengan penuh persiapan, agar dapat mengahadap Allah dengan jiwa bersih dan ikhlas.[4]


1.      Pengertian Wudhuk
Wudhuk secara bahasa berarti keindahan dan kecerahan. Sedangkan menurut istilah syara’ bersuci dengan air dalam rangka menghilangkan hadas kecil yang terdapat pada wajah, kedua tangan, kepala dan kedua kaki disertai dengan niat.
2.      Rukun Wudhuk Antara lain:
a.       Niat
b.      Membasuh muka
c.       Membasuh dua tangan sampai siku
d.      Mengusap sebagian kepala
e.       Membasuh kaki sampai mata kaki
f.       Tertib, artinya urut.
3.      Sunnah Wudhuk
a.       Membaca basmallah
b.      Membasuh tangan sampai pergelangan terlebih dahulu
c.       Berkumur-kumur
d.      Membersihkan hidung
e.       Menyela-nyela janggut yang tebal
f.       Mendahulukan anggota yang kanan
g.      Mengusap kepala
h.      Menyela-nyela jari tangan dan jari kaki
i.        Megusap kedua telinga
j.        Membasuh sampai tiga kali
k.      Berturut-turut
l.        Berdo’a sesudah wudhuk
4.      Hal-hal yang membatalkan wudhuk
a.       Keluarnya sesuatu dari dua jalan
b.      Tertidur dengan posisi tidak duduk yang tetap
c.       Hilangnya akal (gila, pingsan, mabuk dan sebagainya)
d.      Tersentuh kemaluan dengan telapak tangan
e.      Tersentuhnya kulit laki-laki dengan kulit perempuan yang bukan muhrim dan tidak beralas
B.   MANDI
1.      Pengertian
Mandi dalam bahasa arab al ghuslu artinya mengalirkan alir pada apa saja. Menurut pengertian syara’ berarti meratakan air yang suci pada seluruh tubuh disertai dengan niat. Pengertian lain ialah mengalirkan air ke seluruh tubuh baik yang berupa kulit, rambut, ataupun kuku dengan memakai niat tertentu. Mandi ini ada yang hukumnya wajib dan ada yang sunnah.
2.      Hal-hal yang mewajibkan mandi (mandi besar/ mandi wajib)
a.       Hubungan suami istri
b.      Mengeluarkan mani
c.       Mati
d.      Haid
e.       Nifas
f.        Wiladah (melahirkan)
3.      Rukun mandi
a.       Niat
b.      Menghilangkan najis bila terdapat pada badannya
c.       Meratakan air ke seluruh tubuh, baik berupa rambut maupun kulit
4.      Sunnah mandi
a.       Membaca basmallah
b.      Berwudhuk sebelum mandi
c.       Menggosok badan dengan tangan
d.      Menyela-nyela pada rambut yang tebal
e.       Membasuh sampai tiga kali
f.       Berturut-turut
g.      Mendahulukan anggota yang kanan
h.      Memakai basahan

C.    TAYAMMUM
1.      Pengertian
Tayammum adalah salah satu cara bersuci, sebagai ganti berwudhuk atau mandi apabila berhalangan memakai air.
2.      Syarat tayammum
a.      Islam
b.      Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya, tetapi tidak bertemu
c.      Berhalangan mengguankan air, misalnya karena sakit yang apabila menggunakan air akan kambuh sakitnya
d.      Telah masuk waktu shalat
e.      Dengan debu yang suci
f.       Bersih dari Haid dan Nifas
3.      Rukun tayammum
a.       Niat
b.      Mengusap muka dengan debu dari tangan yang baru dipukulkan atau diletakkan ke debu
c.       Mengusap kedua tangan sampai siku, dengan debu dari tangan yang baru dipukulkan atau diletakkan ke debu, jadi dua kali memukul.
d.      Tertib
4.      Sunnah tayammum
a.       Membaca basmallah
b.      Mendahulukan anggota kanan
c.       Menipiskan debu di telapak tangan
d.      Berturut-turut
5.      Hal-hal yang membatalkan tayammum
a.       Semua yang membatalkan wudhuk
b.      Melihat air, bagi yang sebabnya ketiadaan air
c.       Karena murtad


BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Kebersihan yang sempurna menurut syara’ disebut thaharah, merupakan masalah yang sangat penting dalam beragama dan menjadi pangkal dalam beribadah yang menghantarkan manusia berhubungan dengan Allah SWT. Tidak ada cara bersuci yang lebih baik dari pada cara yang dilakukan oleh syarit Islam, karena syariat Islam menganjurkan manusia mandi dan berwudlu. Walaupun manusia masih dalam keadaan bersih, tapi ketika hendak melaksanakan sholat dan ibadah-ibadah lainnya yang mengharuskan berwudlu, begitu juga dia harus pula membuang kotoran pada diri dan tempat ibadahnya dan mensucikannya karena kotoran itu sangat menjijikkan bagi manusia












DAFTAR PUSTAKA
Terjemah Al-Quranul Karim

Bahrun Abu Bakar, Tafsir Ibnu Katsir Juz II,(Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2000).

MA Ghoffar, AI al-Atsari,Tafsir Ibnu Katsir Jilid I, (Jakarta: Pustaka Imam asy-Syafi'i, 2007).

MQ Shihab, Tafsir Al-Misbah,( Jakarta: Lentera Hati, 2002).

……………, Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur'an Volume ,(Jakarta:Lentera Hati, 2009).

……………, Tafsir Al-Manar Karya Muhammad Abduh dan M. Rasyid Ridha, (Bandung: Pustaka Hidayah, 1994).

……………, Al-Quran: fungsi dan peran wahyu dalam kehidupan masyarakat,(Jakarta: Mizan Pustaka, 2007).

Muhammad bin Qosim Al-Ghazi, Fathul Qorib, Surabaya : Nurul Huda

Muhammad Husein Ath Thabathaba'I WA Ghafur, Millah Ibrahim dalam Al-Mizan fi Tafsir Al Qur'an,(Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi’I, 2007).

Rifa’I, Moh, Terjemah Khulashah Kifayatul Awam, Semarang : CV. Toha putra, 1978
Sayyid Abdurrahman, Duruusul Fiqh : Salim Ibn Nabhan
Salim bin Sumair al-hadhrami, Kaasyifatus Sajaa, Surabaya : Nurul Huda
Umar Abdul jabbar, Mabaadiul Fiqh Juz Tsalits (3), Surabaya : Sumber Ilmu
Umar Abdul jabbar, Mabaadiul Fiqh Juz Rabi’ (4), Surabaya : Sumber Ilmu Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari, Fathul Mu’iin, Surabaya : Nurul Huda
















[1] MA Ghoffar, AI al-Atsari,Tafsir Ibnu Katsir Jilid I, (Jakarta: Pustaka Imam asy-Syafi'i, 2007), hlm. 234.

[2] Muhammad Husein Ath Thabathaba'I WA Ghafur, Millah Ibrahim dalam Al-Mizan fi Tafsir Al Qur'an,(Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi’I, 2007), hlm.432.
[3] MQ Shihab, Tafsir Al-Misbah,( Jakarta: Lentera Hati, 2002), hlm.31.
[4]Bahrun Abu Bakar, Tafsir Ibnu Katsir Juz II,(Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2000), hlm. 65
 

Comments