PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Fiqih dalam arti tekstual dapat diartikan pemahaman dan perilaku yang diambil dari Agama.
Seperti dalam firman Allah:
“Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?” (QS. An Nisa: 78)
Matapelajaranfiqihdalamkurikulum MTs adalah salah satu bagianmatapelajaranPAIyangdiarahkanuntukmenyiapkanpesertadidikmengena, memahami, menghayati dan mengamalkan hukum Islam, yang kemudian menjadi dasar pandangan hidupnya (Way of Life) melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, latihan, penggunaan pengalaman dan pembiasaan
Mata pelajaran fiqih MTs. ini meliputi fiqih ibadah, fiqih muamalah, yang menggambarkan bahwa ruang lingkup fiqih mencakup perwujudan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan hubungan manusia dengan Allah Swt., dengan diri sendiri, sesama manusia, makhluk lainnya, maupun lingkungannya.
Kajian mengenai strategi yang tepat bagi mata pelajaran fiqih MTs yang selalu di pertanyakan merupakan persoalan yang sangat kompleks.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan kami bahas ialah :
1. Apa yang di maksud dengan Fiqih
2. Ruang lingkup pembelajaran Fiqih MTs (Ibadah dan Mu’amalah) dan Penjelasannya
3. Strategi dan sistem penilaian pembelajaran fiqih
Adapun rumusan masalah yang akan kami bahas ialah :
1. Apa yang di maksud dengan Fiqih
2. Ruang lingkup pembelajaran Fiqih MTs (Ibadah dan Mu’amalah) dan Penjelasannya
3. Strategi dan sistem penilaian pembelajaran fiqih
Pendahuluan dan Rumusan masalah
C. Pembahasan
1. Pengertian Fiqih
Fiqih dalam arti tekstual dapat diartikan pemahaman dan perilaku yang diambil dari Agama.[1]
Seperti dalam firman Allah:
“Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?” (QS. An Nisa: 78)
dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Sesungguhnya panjangnya shalat dan pendeknya khutbah seseorang, merupakan tanda akan kepahamannya.” (Muslim no. 1437, Ahmad no. 17598, Daarimi no. 1511)
Fiqih Secara Istilah Mengandung Dua Arti:
a. Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at Agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.
b. Pengertian Fiqih
1. Pengertian Fiqih
Fiqih dalam arti tekstual dapat diartikan pemahaman dan perilaku yang diambil dari Agama.[1]
Seperti dalam firman Allah:
“Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?” (QS. An Nisa: 78)
dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Sesungguhnya panjangnya shalat dan pendeknya khutbah seseorang, merupakan tanda akan kepahamannya.” (Muslim no. 1437, Ahmad no. 17598, Daarimi no. 1511)
Fiqih Secara Istilah Mengandung Dua Arti:
a. Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at Agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.
b. Pengertian Fiqih
Hukum-hukum syari’at itu sendiri. Jadi perbedaan antara
kedua definisi tersebut bahwa yang pertama di gunakan untuk mengetahui
hukum-hukum (Seperti seseorang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu
wajib atau sunnah, haram atau makruh, ataukah mubah, ditinjau dari dalil-dalil
yang ada), sedangkan yang kedua adalah untuk hukum-hukum syari’at itu sendiri
(yaitu hukum apa saja yang terkandung dalam shalat, zakat, puasa, haji, dan
lainnya berupa syarat-syarat, rukun-rukun, kewajiban-kewajiban, atau
sunnah-sunnahnya).
2. RuangLingkupPembelajaranFiqih MTs(Ibadah dan Mu’amalah) dan Penjelasanya
a. Pembelajaran Fiqih MTs
Matapelajaranfiqihdalamkurikulum MTs adalah salah satu bagianmatapelajaranPAIyangdiarahkanuntukmenyiapkanpesertadidikmengena, memahami, menghayati dan mengamalkan hukum Islam, yang kemudian menjadi dasar pandangan hidupnya (Way of Life) melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, latihan, penggunaan pengalaman dan pembiasaan.[2]
b. Ruang Lingkup Materi Bidang Studi Fiqih di MTs
Mata pelajaran fiqih MTs. ini meliputi fiqih ibadah, fiqih muamalah, fiqih jinayat dan fiqih siyasah yang menggambarkan bahwa ruang lingkup fiqih mencakup perwujudan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan hubungan manusia dengan Allah Swt., dengan diri sendiri, sesama manusia, makhluk lainnya, maupun lingkungannya.[3]
Ruang lingkup fiqih di MTs dalam kurikulum berbasis kompetensi berisi pokok-pokok materi:
1) Hubungan manusia dengan Allah SWT.
Hubungan manusia dengan Allah SWT., meliputi materi: Thaharah, Shalat, Zakat, Haji, Aqiqah, Shadaqah, Infak, Hadiah dan Wakaf.
2) Hubungan manusia dengan sesama manusia.
Bidang ini meliputi Muamalah, Munakahat,PenyelenggaraanJenazahdanTaíziyah,Warisan, Jinayat, Hubbul Wathan dan Kependudukan.
3) RuangLingkupPembelajaranFiqih MTs
2. RuangLingkupPembelajaranFiqih MTs(Ibadah dan Mu’amalah) dan Penjelasanya
a. Pembelajaran Fiqih MTs
Matapelajaranfiqihdalamkurikulum MTs adalah salah satu bagianmatapelajaranPAIyangdiarahkanuntukmenyiapkanpesertadidikmengena, memahami, menghayati dan mengamalkan hukum Islam, yang kemudian menjadi dasar pandangan hidupnya (Way of Life) melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, latihan, penggunaan pengalaman dan pembiasaan.[2]
b. Ruang Lingkup Materi Bidang Studi Fiqih di MTs
Mata pelajaran fiqih MTs. ini meliputi fiqih ibadah, fiqih muamalah, fiqih jinayat dan fiqih siyasah yang menggambarkan bahwa ruang lingkup fiqih mencakup perwujudan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan hubungan manusia dengan Allah Swt., dengan diri sendiri, sesama manusia, makhluk lainnya, maupun lingkungannya.[3]
Ruang lingkup fiqih di MTs dalam kurikulum berbasis kompetensi berisi pokok-pokok materi:
1) Hubungan manusia dengan Allah SWT.
Hubungan manusia dengan Allah SWT., meliputi materi: Thaharah, Shalat, Zakat, Haji, Aqiqah, Shadaqah, Infak, Hadiah dan Wakaf.
2) Hubungan manusia dengan sesama manusia.
Bidang ini meliputi Muamalah, Munakahat,PenyelenggaraanJenazahdanTaíziyah,Warisan, Jinayat, Hubbul Wathan dan Kependudukan.
3) RuangLingkupPembelajaranFiqih MTs
Hubungan manusia dengan alam (selain manusia) dan
lingkungan.
Bidang ini mencakupmateri, Memelihara kelestarian alam dan lingkungan,Dampak kerusakanlingkunganalamterhadapkehidpan,Makanandan minumanyangdihalalkandandiharamkan,Binatangsembelihan dan ketentuannya.[4]
c. PengertianIbadah dan Muamalah
1) Pengertian Ibadah
Ibadah secara bahasa (etimologi) berarti merendahkan diri serta tunduk. Sedangkan menurut syara’ (terminologi), ibadah mempunyai banyak definisi, tetapi makna dan maksudnya satu. Definisi itu antara lain adalah:
a) Ibadah adalah taat kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya melalui lisan para Rasul-Nya.
b) Ibadah adalah merendahkan diri kepada Allah Azza wa Jalla, yaitu tingkatan tunduk yang paling tinggi disertai dengan rasa mahabbah (kecintaan) yang paling tinggi.
c) Ibadah adalah sebutan yang mencakup seluruh apa yang dicintai dan diridhai Allah Azza wa Jalla, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang zhahir maupun yang bathin. Yang ketiga ini adalah definisi yang paling lengkap.[5]
Ibadah inilah yang menjadi tujuan penciptaan manusia. Allah berfirman:
Artinya :
Bidang ini mencakupmateri, Memelihara kelestarian alam dan lingkungan,Dampak kerusakanlingkunganalamterhadapkehidpan,Makanandan minumanyangdihalalkandandiharamkan,Binatangsembelihan dan ketentuannya.[4]
c. PengertianIbadah dan Muamalah
1) Pengertian Ibadah
Ibadah secara bahasa (etimologi) berarti merendahkan diri serta tunduk. Sedangkan menurut syara’ (terminologi), ibadah mempunyai banyak definisi, tetapi makna dan maksudnya satu. Definisi itu antara lain adalah:
a) Ibadah adalah taat kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya melalui lisan para Rasul-Nya.
b) Ibadah adalah merendahkan diri kepada Allah Azza wa Jalla, yaitu tingkatan tunduk yang paling tinggi disertai dengan rasa mahabbah (kecintaan) yang paling tinggi.
c) Ibadah adalah sebutan yang mencakup seluruh apa yang dicintai dan diridhai Allah Azza wa Jalla, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang zhahir maupun yang bathin. Yang ketiga ini adalah definisi yang paling lengkap.[5]
Ibadah inilah yang menjadi tujuan penciptaan manusia. Allah berfirman:
Artinya :
Pengetian Ibadah dan Muamalah
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya
mereka beribadah kepada-Ku. Aku tidak menghen-daki rizki sedikit pun dari
mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi makan kepada-Ku.
Sesungguhnya Allah Dia-lah Maha Pemberi rizki Yang mempunyai kekuatan lagi
sangat kokoh.” (Adz-Dzaariyaat : 56-58)
Ibadah itu terbagi menjadi ibadah hati, lisan dan anggota badan. Rasa khauf (takut), raja’ (mengharap), mahabbah (cinta), tawakkal (ketergantungan), raghbah (senang) dan rahbah (takut) adalah ibadah qalbiyah (yang berkaitan dengan hati). Sedangkan shalat, zakat, haji, dan jihad adalah ibadah badaniyah qalbiyah (fisik dan hati). Serta masih banyak lagi macam-macam ibadah yang berkaitan dengan hati, lisan dan badan.
Allah memberitahukan, hikmah penciptaan jin dan manusia adalah agar mereka melaksanakan ibadah kepada Allah . Dan Allah Maha Kaya, tidak membutuhkan ibadah mereka, akan tetapi merekalah yang membutuhkan-Nya. Karena ketergantungan mereka kepadaAllah, maka mereka menyembah-Nya sesuai dengan aturan syari’at-Nya. Maka siapa yang menolak beribadah kepada Allah , ia adalah sombong. Siapa yang menyembah-Nya tetapi dengan selain apa yang disyari’atkan-Nya maka ia adalah mubtadi’ (pelaku bid’ah). Dan siapa yang hanya menyembah-Nya dan dengan syari’at-Nya, maka dia adalah mukmin muwahhid (yang mengesakan Allah ).
2) Pengertian Muamalah
SecaraEtiomologi Muamalah dari kata (العمل) yang merupakan istilah yang digunakan untuk mengungkapkan semua perbuatan yang dikehendaki mukallaf. Muamalah mengikuti pola (مُفَاعَلَة) yang bermakna bergaul (التَّعَامُل). Secara Terminologi: Muamalah adalah istilah yang digunakan untuk permasalahan selain ibadah.
Ibadah itu terbagi menjadi ibadah hati, lisan dan anggota badan. Rasa khauf (takut), raja’ (mengharap), mahabbah (cinta), tawakkal (ketergantungan), raghbah (senang) dan rahbah (takut) adalah ibadah qalbiyah (yang berkaitan dengan hati). Sedangkan shalat, zakat, haji, dan jihad adalah ibadah badaniyah qalbiyah (fisik dan hati). Serta masih banyak lagi macam-macam ibadah yang berkaitan dengan hati, lisan dan badan.
Allah memberitahukan, hikmah penciptaan jin dan manusia adalah agar mereka melaksanakan ibadah kepada Allah . Dan Allah Maha Kaya, tidak membutuhkan ibadah mereka, akan tetapi merekalah yang membutuhkan-Nya. Karena ketergantungan mereka kepadaAllah, maka mereka menyembah-Nya sesuai dengan aturan syari’at-Nya. Maka siapa yang menolak beribadah kepada Allah , ia adalah sombong. Siapa yang menyembah-Nya tetapi dengan selain apa yang disyari’atkan-Nya maka ia adalah mubtadi’ (pelaku bid’ah). Dan siapa yang hanya menyembah-Nya dan dengan syari’at-Nya, maka dia adalah mukmin muwahhid (yang mengesakan Allah ).
2) Pengertian Muamalah
SecaraEtiomologi Muamalah dari kata (العمل) yang merupakan istilah yang digunakan untuk mengungkapkan semua perbuatan yang dikehendaki mukallaf. Muamalah mengikuti pola (مُفَاعَلَة) yang bermakna bergaul (التَّعَامُل). Secara Terminologi: Muamalah adalah istilah yang digunakan untuk permasalahan selain ibadah.
Pengetian Ibadah dan Muamalah
Ibadah itu antara lain meliputi shalat, zakat, puasa, dan
haji. Sedangkan masalah mu’amalah lebih kepada hubungan kita dengan sesama
manusia dan lingkungan, masalah-masalah dunia, seperti makan dan minum,
pendidikan, organisasi, dan ilmu pengetahuandan teknologi, berlandaskan pada
prinsip “boleh” (jaiz) selama tidak ada larangan yang tegas dari Allah dan
Rasul-Nya.[6]
Menurut Louis Ma’luf, pengertian muamalah adalah hukum-hukum syara yang berkaitan dengan urusan dunia, dan kehidupan manusia, seperti jual beli, perdagangan, dan lain sebagainya. Sedangkan menurut Ahmad Ibrahim Bek, menyatakan muamalah adalah peraturan-peraturan mengenai tiap yang berhubungan dengan urusan dunia, seperti perdagangan dan semua mengenai kebendaan, perkawinan, thalak, sanksi-sanksi, peradilan dan yang berhubungan dengan manajemen perkantoran, baik umum ataupun khusus, yang telah ditetapkan dasar-dasarnya secara umum atau global dan terperinci untuk dijadikan petunjuk bagi manusia dalam bertukar manfaat di antara mereka.
Sedangkan dalam arti yang sempit pengertian muamalah yaitu semua transaksi atau perjanjian yang dilakukan oleh manusia dalam hal tukar menukar maupun dalam hal utang piutang.
Allah SWT berfirman dalam surat Al Baqarah Ayat 280 yang berbunyi
Artinya :
“Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”
Menurut Louis Ma’luf, pengertian muamalah adalah hukum-hukum syara yang berkaitan dengan urusan dunia, dan kehidupan manusia, seperti jual beli, perdagangan, dan lain sebagainya. Sedangkan menurut Ahmad Ibrahim Bek, menyatakan muamalah adalah peraturan-peraturan mengenai tiap yang berhubungan dengan urusan dunia, seperti perdagangan dan semua mengenai kebendaan, perkawinan, thalak, sanksi-sanksi, peradilan dan yang berhubungan dengan manajemen perkantoran, baik umum ataupun khusus, yang telah ditetapkan dasar-dasarnya secara umum atau global dan terperinci untuk dijadikan petunjuk bagi manusia dalam bertukar manfaat di antara mereka.
Sedangkan dalam arti yang sempit pengertian muamalah yaitu semua transaksi atau perjanjian yang dilakukan oleh manusia dalam hal tukar menukar maupun dalam hal utang piutang.
Allah SWT berfirman dalam surat Al Baqarah Ayat 280 yang berbunyi
Artinya :
“Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”
Pengetian Ibadah dan Muamalah
Dari berbagai pengertian muamalah
tersebut, dipahami bahwa muamalah adalah segala peraturan yang mengatur
hubungan antara sesama manusia, baik yang seAgama maupun tidak seAgama, antara
manusia dengan kehidupannya, dan antara manusia dengan alam sekitarnya. Dan
Allah SWT juga memerintahkan manusia untuk berinterksi dan bermuamalah dengan
cara bertebaran di muka bumi untuk mencari rezki Allah.
3. Strategi dan sistem penilaian pembelajaran fiqih
a. Materi Fiqih MTs
Banyak cakupan materi yang di canangkan oleh peratura Permenag tahun 2014 yang di dalamnya ialah ;
1) Bersuci
2) Shalat & Sujud Sahwi
3) Azan dan Iqomah
4) Zikir dan Do’a
5) Sholat Sunnah
6) Puasa
7) Zakat
8) Haji dan Umroh
9) Makanan Dan Minuan Yang Haram Dan Halal
10) Muamalah
Dari keseluruhan materi di atas dapat di simpulkan bahwa mata pelajaran fiqih di MTs mencakup Ibadah (vertikal) dan Muamalah (horizontal)
b. Strategi mengajar Fiqih di MTs
Dengan adanya kita mengetahui materi-materi yang akan kita ajarkan di MTs tersebut tentunya kita memiliki strategi-strategi tersendiri dalam menjadi pendidik yang profesional strategi-strategi tersebut dapat dikatakan pula sebagai metode, ada beberapa metode yang kiranya pantas di terapkan dalam pembelajaran fiqih di MTs, yaitu :
1) Metode Diskusi
Strategi dan sistem pembelajaran fiqih
3. Strategi dan sistem penilaian pembelajaran fiqih
a. Materi Fiqih MTs
Banyak cakupan materi yang di canangkan oleh peratura Permenag tahun 2014 yang di dalamnya ialah ;
1) Bersuci
2) Shalat & Sujud Sahwi
3) Azan dan Iqomah
4) Zikir dan Do’a
5) Sholat Sunnah
6) Puasa
7) Zakat
8) Haji dan Umroh
9) Makanan Dan Minuan Yang Haram Dan Halal
10) Muamalah
Dari keseluruhan materi di atas dapat di simpulkan bahwa mata pelajaran fiqih di MTs mencakup Ibadah (vertikal) dan Muamalah (horizontal)
b. Strategi mengajar Fiqih di MTs
Dengan adanya kita mengetahui materi-materi yang akan kita ajarkan di MTs tersebut tentunya kita memiliki strategi-strategi tersendiri dalam menjadi pendidik yang profesional strategi-strategi tersebut dapat dikatakan pula sebagai metode, ada beberapa metode yang kiranya pantas di terapkan dalam pembelajaran fiqih di MTs, yaitu :
1) Metode Diskusi
Strategi dan sistem pembelajaran fiqih
Diskusi adalah suatu kegiatan kelompok dalam memecahkan masalah untuk mengambil kesimpulan. Diskusi tidak sama dengan berdebat. Diskusi selalu diarahkan kepada pemecahan masalah yang menimbulkan berbagai macam pendapat dan akhirnya diambil suatu kesimpulan yang dapat diterima oleh anggota dalam kelompok.
Dalam dunia pendidikan metode diskusi ini mendapat perhatian karena dengan diskusi akan merangsang anak-anak untuk berfikir atau mengeluarkan pendapatnya sendiri. Oleh karena itu metode diskusi bukanlah hanya percakapan atau debat biasa saja, tapi diskusi timbul karena ada masalah yang memerlukan jawaban atau pendapat yang bermacam-macam.
Macam-Macam Metode Diskusi :
a) Diskusi Informal
b) Diskusi Formal
Diskusi yang diatur seperti diatas mempunyai kelemahan dan kelebihan diantaranya :
Kebaikan/ kelebihan
a) Adanya partisipasi murid yang terarah terhadap pelajaran tersebut
b) Murid harus berfikir secara kritis, tidak sembarangan bicara.
c) Murid dapat meningkatkan keberanian
Kelemahan/kekurangan
a) Kurang efisien waktu
b) Diskusi kebanyakan berlangsung diantara murid yang pandai-pandai saja.
c) Whole Group
d) Buzz Group
e) Sundicate Group
f) Rain Storming Group
g) Fish Bowl
Macam-macam metode diskusi
2) Metode Tanya Jawab
Metode tanya jawab adalah salah satu tehnik mengajar yang dapat membantu kekurangan-kekurangan yang terdapat pada metode ceramah. Ini disababkan karena guru dapat memperoleh gambaran sejauh mana murid dapat mengertikan dan mengungkapkan apa yang telah di ceramahkan.
Metode tanya jawab ialah cara penyampaian pelajaran dengan jalan guru mengajukan pertanyaan dan murid memberikan jawaban, atau sebaliknya murid yang mengajukan pertanyaan dan guru yang memberikan jawaban.[7]
Metode tanya jawab juga dapat diartikan sebagai suatu metode di dalam pendidikan dan pengajaran di mana guru bertanya sedangkan murid menjawab tentang bahan materi yang diperolehnya.
Metode tanya jawab dapat digunakan oleh guru untuk menetapkan perkiraan secara umum apakah anak didik yang mendapat giliran pertanyaan sudah memahami bahan pelajaran yang diberikan. Metode tanya jawab juga diartikan sebagai metode mengajar dimana seorang guru mengajukan beberapa pertanyaan kepada beberapa murid tentang pelajaran yang telah diajarkan atau bacaan yang telah mereka baca sambil memperhatikan proses berfikir diantara murid-murid.[8]
Di dalam metode tanya jawab memiliki jenis pertanyaan yang dapat di gunakan dalam pembelajaran yaitu menurut maksudnya, meliputi :
a) Pertanyaan Permintan (Compliance Question)
b) Pertanyaan Retorik (Rhetorical Question)
c) Pertanyaan Mengarahkan atau Menuntun (Prompting Question)
d) Metode tanya jawab
Pertanyaan Menggali (Probing Question)
Kelebihan dan Kekurangan Metode Tanya Jawab
a) Kelebihan Metode Tanya Jawab
i. Memberi kesempatan kepada murid-murid untuk dapat menerima penjelasan lebih lanjut.
ii. Guru dapat dengan segera mengetahui kemajuan muridnya dari bahan yang telah diberikan.
iii. Pertanyaan-pertanyaan yang sulit dan agak baik dari murid dapat mendorong guru untuk memenuhi lebih mendalam dan mencari sumber-sumber lebih lanjut.
iv. Kelas akan hidup karena anak didik aktif berpikir dan menyampaikan pikiran melalui berbicara.
b) Kekurangan Metode Tanya Jawab
i. Pemakaian waktu lebih banyak jika dibandingkan dengan metode ceramah. Jalan pelajaran lebih lambat dari metode ceramah, sehingga kadang-kadang menyebabkan bahan pelajaran tidak dapat dilaksanakan sesuai apa yang telah ditetapkan.
ii. Apabila Murid terlalu banyak tidak cukup waktu memberi giliran kepda setiap siswa.
iii. Dapat menghambat cara berpikir, apabila guru kurang pandai dalam penyajian materi pelajaran.
iv. Situasi persaingan akan timbul, apabila guru kurang menguasai teknik pemakaian metode ini.[9]
3) Pembelajaran Fiqih Dengan Pendekatan Kontekstual
Pembelajaran Fiqih Dengan Pendekatan Kontekstual
Pendekatan kontektual (Contextual Teaching andLearning) merupakankonsep belajaryangmembantugurumengaitkanantaramateriyangdiajarkandengansituasidunianyatasiswa dan mendorongsiswamembuat hubungan antara pengetahuanyangdimilikinyadengan penerapannya dalam kehidupan mereka sebagai anggotakeluarga dan masyarakat. Dengan konsep itu, hasil pembelajaran diharapkan lebih bermakna bagi siswa. Proses pembelajaranberlansung alamiah dalambentukkegiatansiswabekerjadanmengalami,bukanmentransfer pengetahuandarigurukesiswa.Strategipembelajaran lebih dipentingkan daripadahasil.
CTL adalah suatu proses pembelajaran berupa learner-centered and learning in context. Konteks adalah sebuah keadaan yang mempengaruhikehidupan siswa dalam pembelajarannya.Di Indonesiadan konteks sekolah. Pembelajaran yang berbasis CTL berkaitan dengan prinsip-prinsip inquiry, constructivism, learning community, questioning, auhentic assessment, reflection, dan modelling. Contektual Teaching andLearningsebagai sebuah modelpembelajaran jika dilihat dari aspek kegiatan yang terkandung didalamnya bukanlah suatu barang baru. Namun demikian selama ini prinsip yang terkandung dalam CTL itu rupanya “kurang” mendapat perhatian atau mungkin terabaikan. Melalui CTL diharapkan suatu proses pembelajaran mampu meminimalisir kelemahan-kelemahanyang selama ini terjadi dalam aktivitas belajar-mengajar. Metode ini diharpkan agar dunia pendidikan selalu berhubungan dengan dengankeadaan zaman. Karena jika pendidikan tidak memiliki semangat yang demikian, maka pendidikan justru akan menjadi alat untuk mencerabut masyarakatdari kultur yang selama ini diwarisinya.[10]
Pembelajaran Fiqih Dengan Pendekatan Kontekstual
Pembelajan kontekstual (Contextual Teaching and Learning) adalah konsep belajar yang membantu guru mengaitkan antara materi yang diajarkannya dengan situasi dunia nyata siswa dan mendorong siswa membuat hubungan antara pengetahuan yangdimilikinya dengan penerapannya dalam kehidupan mereka seharihari, dengan melibatkan tujuh komponenutama pembelajaran efektif, yakni: konstruktivisme (Constructivism),bertanya Questioning), menemukan (Inquiri), masyarakatbelajar (Learning Community), pemodelan (Modeling),dan penilaian sebenarnya(Authentic Assessment).
4) Metode Demonstrasi
Metode demonstrasi dalam belajar dan mengajar ialah metode yang digunakan oleh seorang guru atau orang luar yang sengaja didatangkan atau murid sekali pun untuk mempertunjukkan gerakan- gerakan suatu proses dengan prosedur yang benar disertai keterangan- keterangan. Dalam metode demonstrasi murid mengamati dengan teliti dan seksama serta dengan penuh perhatian dan partisipasi.
Metode demonstrasi merupakan metode yang paling sederhana dibandingkan dengan metode- metode mengajar yang lainnya. Metode demonstrasi adalah pertunjukan tentang proses terjadinya suatu peristiwa atau benda sampai pada penampilan tingkah laku yang dicontohkan agar dapat diketahui ada dipahami oleh peserta didik secara nyata atau tiruannya. Metode ini adalah yang paling pertama digunakan oleh manusia yaitu tatkala manusia purba menambah kayu untuk memperbesar nyala unggun api, sementara anak- anak mereka memperhatikan dan menirunya.
c. Penilaian materi fiqih MTs
1) Standar kelulusan fiqih MTs
Standar kelulusan fiqih di MTs. adalah siswa dapat memahami ketentuan hukum Islam yang berkaitan dengan ibadah mahdhoh dan muamalah serta dapat mempraktekkan dengan benar dalam kehidupan sehari-hari.
Metode Demonstrasi
Bila standar kelulusan hanya dapat memahami dan mempraktekkan, berarti hanya sampai pada kemampuan kognitif dan psikomotorik saja, belum sampai kepada aspek afektifnya atau kesadaran melaksanakan ibadah dan muamalah serta mendapatkan kecerdasan emosional dan spiritual untuk diaplikasikan dalam kehidupan nyata.
2) Aspek-aspek penilaian mata pelajaran Fiqih MTs
Di dalam pembelajaran fiqih MTs terfokus pada ibadah dan muamalah, aspek penilaian yang tepat di lakukan pada mata pelajaran ini ada 3 aspek yaitu kognitif, dan psikomotorik &afektif,.
a) Kognitif
Yaitu aspek penilaian tentang pengetahuan siswa, sejauh mana siswa mengetahui tentang materi-materi yang di ajarkan dalam KBM.
b) Psikomotorik
Pada aspek psikomotorik ini lebih kepada praktek dari semua materi yang telah di ajarkan di sekolah.
c) Afektif
Mengapa aspek afektif kami letakkan pada point yang paling akhir, karena melihat di dalam semua materi pembelajaran yang di ajarkan di MTs ialah tentang ibadah dan muamalah, jadi akan bisa di lihat langsung hasilnya .
Aspek Penilaian Mata Pelajaran Fiqih MTs
D. Kesimpulan
Fiqih dalam arti tekstual dapat diartikan pemahaman dan perilaku yang diambil dari Agama.
Ruang lingkup fiqih di MTs dalam kurikulum berbasis kompetensi berisi pokok-pokok materi:
1) Hubungan manusia dengan Allah SWT.
Hubungan manusia dengan Allah SWT., meliputi materi: Thaharah, Shalat, Zakat, Haji, Aqiqah, Shadaqah, Infak, Hadiah dan Wakaf.
2) Hubungan manusia dengan sesama manusia.
Bidang ini meliputi Muamalah,
Munakahat,PenyelenggaraanJenazahdanTaíziyah,Warisan, Jinayat, Hubbul Wathan dan
Kependudukan.
3) Hubungan manusia dengan alam (selain manusia) dan lingkungan.
Bidang ini mencakup materi, Memelihara kelestarian alam dan lingkungan,Dampak kerusakanlingkunganalamterhadapkehidpan,Makanandan minumanyangdihalalkandandiharamkan,Binatangsembelihan dan ketentuannya.
Ibadah secara etimologiberarti merendahkan diri serta tunduk. Sedangkan secara terminologi, ibadah mempunyai banyak definisi, tetapi makna dan maksudnya satu. Secara Etiomologi Muamalah dari kata (العمل) yang merupakan istilah yang digunakan untuk mengungkapkan semua perbuatan yang dikehendaki mukallaf.Muamalah mengikuti pola (مُفَاعَلَة) yang bermakna bergaul (التَّعَامُل).Secara Terminologi Muamalah adalah istilah yang digunakan untuk permasalahan selain ibadah.
Strategi mengajar Fiqih di MTs
3) Hubungan manusia dengan alam (selain manusia) dan lingkungan.
Bidang ini mencakup materi, Memelihara kelestarian alam dan lingkungan,Dampak kerusakanlingkunganalamterhadapkehidpan,Makanandan minumanyangdihalalkandandiharamkan,Binatangsembelihan dan ketentuannya.
Ibadah secara etimologiberarti merendahkan diri serta tunduk. Sedangkan secara terminologi, ibadah mempunyai banyak definisi, tetapi makna dan maksudnya satu. Secara Etiomologi Muamalah dari kata (العمل) yang merupakan istilah yang digunakan untuk mengungkapkan semua perbuatan yang dikehendaki mukallaf.Muamalah mengikuti pola (مُفَاعَلَة) yang bermakna bergaul (التَّعَامُل).Secara Terminologi Muamalah adalah istilah yang digunakan untuk permasalahan selain ibadah.
Strategi mengajar Fiqih di MTs
- Metode Diskusi
- Metode Tanya Jawab
- Pembelajaran Fiqih Dengan Pendekatan Kontekstual
- Metode Demonstrasi
Kesimpulan
Aspek Penilaian fiqih MTs
Aspek Penilaian fiqih MTs
- Afektif
- Psikomotorik
- Kognitif
E. Dafar Pustaka
Abdul Hakim, “Antara Ibadah dan Muamalah” seorang pemerhati sosial keagamaan bermukim di Prabumulih, Sriwijaya Post 2002
Dirjen Kelembagaan Agama Islam Depag RI, Standar Kompetensi Madrasah Tsanawiyah.Jakarta 2005
Hasibuan dan Moedjiono, Proses Belajar Mengajar Bandung: Remaja Rosdakarya, 1986
M. Kholidul Adib, Fiqh Progresif: membangun Nalar Fiqih Bervisi Kemanusiaan, dalam Jurnal Justisia, Edisi 24 XI 2003
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam Dan Bahasa Ara Di Madrasah
Rahman Ritonga, MA dan Zainuddin, MA. ,“Fiqh Ibadah”, Penerbit Gaya Media Pratama, Jakarta.2000
Sutrisno Hadi, Metode Pembelajaran Yogyakarta: Andi Offset, 1993
Daftar Pustaka
Zuhairini dan Abdul Ghofir, Metodologi Pembelajaran Malang: UM PRESS, 2004
[1]M. Kholidul Adib, Fiqh Progresif: membangun Nalar Fiqih Bervisi Kemanusiaan, dalam Jurnal Justisia, Edisi 24 XI 2003, hlm 4
[2]Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam Dan Bahasa Ara Di Madrasah, hal 84
[3]Dirjen Kelembagaan Agama Islam Depag RI, Standar Kompetensi Madrasah Tsanawiyah (
Jakarta: t.p., 2005), hal 46
[4]Ibid, hal 53
[5]Abdul Hakim, “Antara Ibadah dan Muamalah” seorang pemerhati sosial keagamaan bermukimdi Prabumulih, Sriwijaya Post 2002, hal 56
[6]Rahman Ritonga, MA dan Zainuddin, MA. ,“Fiqh Ibadah”, Penerbit Gaya Media Pratama, Jakarta.2000, hlm 102
[7]Hasibuan dan Moedjiono, Proses Belajar Mengajar (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1986), hlm 10
[8]Sutrisno Hadi, Metode Pembelajaran (Yogyakarta: Andi Offset, 1993), hlm 192
[9]Zuhairini dan Abdul Ghofir, Metodologi Pembelajaran (Malang: UM PRESS, 2004), hlm 64
[10]Zuhairini, dkk. op. cit., hlm 67
Comments
Post a Comment