a.
Pengertian makanan yang halal
Makanan yang halal ialah
makanan yang dibolehkan untuk dimakan menurut ketentuan syari’at Islam. segala
sesuatu baik berupa tumbuhan, buah-buahan ataupun binatang pada dasarnya adalah
hahal dimakan, kecuali apabila ada nash Al-Quran atau Al-Hadits yang
menghatamkannya. Ada kemungkinan sesuatu itu menjadi haram karena memberi mengandung mudharat atau bahaya bagi kehidupan manusia.
Allah berfirman:
Artinya:
Hai sekalian manusia, makanlah
yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu
mengikuti langkah-langkah syaitan; Karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh
yang nyata bagimu. (QS. Al-Baqarah [2]: 168).
Dari
dua ayat di atas maka jelaslah bahwa makanan yang dimakan oleh seorang Muslim hendaknya
memenuhi 2 syarat, yaitu:
1. Halal , artinya diperbolehkan untuk
dimakan dan tidak dilarang oleh hukum syara’
2. Baik , artinya makanan
itu bergizi dan bermanfaat untuk kesehatan.
Dengan demikian “halal” itu
ditinjau dari Islam sedangkan “baik” ditinjau dari ilmu kesehatan.
Dalam Islam, halalnya suatu
makanan harus meliputi tiga hal, yaitu:
1. Halal karena dzatnya. Artinya, benda itu memang tidak dilarang oleh hukum syara’, seperti
nasi, susu, telor, dan lain-lain.
2.
Halal
cara mendapatkannya. Artinya sesuatu yang halal itu harus diperoleh dengan cara
yang halal pula. Sesuatu yang halal tetapi cara medapatkannya tidak sesuatu
dengan hukum syara’ maka menjadi haramlah ia. Sebagaimana, mencuri, menipu, dan
lain-lain.
3. Halal karena proses/cara pengolahannya.
Artinya selain sesuatu yang halal itu harus diperoleh dengan cara yang halal
pula. Cara atau proses pengolahannya juga harus benar. Hewan, seperti kambing,
ayam, sapi, jika disembelih dengan cara yang tidak sesuai dengan hukum Islam
maka dagingnya menjadi haram.
Ketentuan-ketentuan makanan
yang halal dan yang haram telah dijelaskan oleh Rasulullah melalui sabdanya,
yang artinya:
Rasulullah SAW ditanya tentang
minyak sanin, keju dan kulit binatang yang dipergunakan untuk perhiasan atau
tempat duduk. Rasulullah SAW bersabda: Apa yang dihalalkan oleh Allah
dalam Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya
adalah haram, dan apa yang didiamkan (tidak diterangkan), maka barang itu
termasuk yang dimaafkan”. (HR. Ibnu Majah dan Turmudzi).
Selanjutnya, Allah Swt
berfirman:
Artinya:
(yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya.memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka Itulah orang-orang yang beruntung. (QS. Al-A’raf [7]: 157)
Berdasarkan firman Allah dan
hadits Nabi SAW, dapat disimpulkan bahwa jenis-jenis makanan yang halal ialah:
1.
Semua makanan yang baik, tidak kotor dan tidak
menjijikan.
2.
Semua makanan yang tidak diharamkan oleh Allah
dan Rasul-Nya.
3.
semua makanan yang tidak memberi mudharat,
tidak membahayakan kesehatan jasmani dan tidak merusak akal, moral, dan aqidah.
b. Minuman yang halal
Minuman yang halal ialah
minuman yang boleh diminum menuerut syari’at Islam. Adapun minuman yang halal
pada haris besarnya dapat dibagi menjadi 4 bagian, yaitu:
1.
Semua jenis air atau cairan yang tidak
membahayakan bagi kehidupan manusia baik membahayakan dari segi jasmani, akal,
jiwa maupun aqidah.
2.
Air atau cairan yang tidak memabukkan walaupun
sebelumnya telah memabukkan seperti arak yang telah berubah menjadi cuka.
3.
Air atau ciran itu bukan berupa benda najis
atau benda suci yang terkena najis (mutanajis).
4.
Air atau cairan yang suci itu didapatkan
dengan cara-cara yang halal yang tidak bertentangan dengan ajaran Agama Islam.
c. Makanan yang haram
Haram artinya dilarang, jadi
makanan yang haram adalah makanan yang dilarang oleh syara’ untuk
dimakan.Setiap makanan yang dilarang oleh syara’ pasti ada bahayanya dan
meninggalkan yang dilarang syara’ pasti ada faidahnya dan mendapat pahala. Berikut adalah jenis-jenis makanan yangtermasuk diharamkan:
1.
Semua makanan yang disebutkan dalam firman
Allah surat Al-Maidah ayat 3 dan Al-An’am ayat 145 :
Artinya:
Diharamkan bagimu (memakan)
bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain
Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam
binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu)
yang disembelih untuk berhala. (QS. Al-Maidah [5]: 3)
Artinya:
Katakanlah: “Tiadalah aku
peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang
yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang
mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang
yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam keadaan
terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas,
maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-An’am [6]: 145)
Dari dua ayat diatas, terdapat
beberapa jenis barang yang terang-terang diharamkan, yaitu: Bangkai (kecuali
bangkai ikan dan belalang), darah (kecuali hati dan limpa), daging hewan yang
disembelih ata nama selain Allah Swt), binatang yang mati tercekik, terpukul,
terjatuh, karena ditanduk binatang lain, diterkam oleh binatang buas, dan yang
disembelih untuk berhala.
2.
Semua makanan yang keji, yaitu yang kotor,
menjijikan.
Firman Allah:
Artinya:
(yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka[574]. Maka orang-orang yang beriman kepadanya.memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka Itulah orang-orang yang beruntung. (QS. Al-A’raf [7]: 157)
3.
Semua jenis makanan yang dapat mendatangkan
mudharat terhadap jiwa, raga, akal, moral dan aqidah.
Firman Allah:
Artinya:
Katakanlah: “Tuhanku hanya
mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak atau pun yang tersembunyi
(akibatnya), dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar. (QS. Al-A’raf [7]: 33).
4.
Bagian berupa daging. Tulang atau apa
saja yang dipotong dari binatang yang masih hidup.
Sabda Nabi Saw, artinya:
“Daging yang dipotong dari
binatang yang masih hidup, maka yang terpotong itu termasuk bangkai”. (HR. Ahmad)
5.
Makanan yang didapat dengan cara yang tidak
halal seperti makanan hasil curian, rampasan, korupsi, riba dan cara-cara lain
yang dilarang agama.
d. Minuman yang Haram
Minuman
yang aram adalah mnuman yang tidak boleh diminum karena dilarang oleh syariat islam . Adapun jenis minuman yang haram tersebut
pada garis besarnya dapat dibagi menjadi tiga macam, yaitu:
1. Semua minuman yang memabukkan atau apabila
diminum menimbulkan mudharat dan merusak badan, akal, jiwa, moral dan aqidah
seperti arak, khamar, dan sejenisnya.
Allah berfirman
Artinya:
Mereka bertanya kepadamu
tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan
beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari
manfaatnya. (QS. Al-Baqarah [2]: 219)
Dalam ayat lain Allah
berfirman:
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah[5] : 90)
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah[5] : 90)
Nabi SAW bersabda, artinya:
Sesuatu yang memabukkan dalam
keadaan banyak, maka dalam keadaan sedikit juga tetap haram. (HR An-Nasa’i, Abu Dawud dan Turmudzi).
2. Minuman dari benda najis atau benda yang
terkena najis.
3. Minuman yang didapatkan dengan cara-cara
yang tidak halan atau yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Selain dari makanan dan minuman
yang halal dan yang haram ada pula makanan dan minuman yang dimakruhkan,
artinya sebaiknya tidak dimakan dan tidak diminum karena lebih banya mengandung
madharatnya dari pada manfaatnya.Contoh, petai, jengkol, bawang.Sementara itu
untuk rokok, terdapat kontroversi, ada yang menyatakan haram dan ada pula yang
menghukuminya makruh.
e.
Jenis-jenis makanan /minuman yang
haram
1.
Bangkai binatang yaitu binatang
yang mati bukan karena disembelih ,tetapi mati karena tercekik, terjatuh, di
terkam binatang buas ,dan lain-lain.
2.
Darah, baik darah manusia maupun
darah binatang
3.
Daging babi
4.
Daging binatang yang di sembelih
dengan menyebut nama selain Allah, atau di sembelih untuk persembahan berhala.
f.
Manfaat Makanan Dan Minuman
Dihalalkan
Makanan dan
minuman yang halalan thoyyibah atau halal dan baik serta bergizi tentu sangat
berguna bagi kita, baik untuk kebutuhan jasmani dan rohani.Apabila makanan dan
minuman yang didapatkan dari hasil yang halal tentu sangat berguna untuk diri
kita dan keluarga kita.Hasil dari makanan minuman yang halal sangat membawa
berkah, barakah bukan bererti jumlahnya banyak, meskipun sedikit, namun uang
itu cukup untuk mencukupi kebutuhan sahari-hari dan juga bergizi
tinggi.Bermanfaat bagi pertumbuhan tubuh dan perkembangan otak.Lain halnya
dengan hasil dan jenis barang yang memang haram, meskipun banyak sekali, tapi
tidak barokah, maka Allah menyulitkan baginya rahmat sehingga uangnnya terbuang
banyak hingga habis dalam waktu singkat.
Diantara
beberapa manfaat menggunakan makanan dan minuman halal, yaitu :
1.
Membawa ketenangan hidup dalam kegiatan
sehari-hari,
2.
dapat menjaga
kesehatan jasmani dan rohani,
3.
Mendapat perlindungan dari
Allah SWT,
4.
Mendapatkan iman dan ketaqwaan
kepada Allah SWT,
5.
Tercermin kepribadian yang
jujur dalam hidupnya dan sikap apa adanya,
6. Rezeki yang
diperolehnya membawa barokah dunia akhirat
F. Akibat buruk dari makanan /minuman yang haram
Apabila manusia memakan makanan
dan meminum minuman yang haram maka akan menimbulkan akibat buruk baik manusia
itu sendiri baik terhadap pribadinya maupun terhadap orang lain atau masyarakat
bahwaka terhadap lingkungannya. Di antara akibat buruk dari makanan dan miuman
yang haram adalah:
1. Amal ibadahya tidak akan diterima dan
doanya tidak akan dikabulkan Allah Swt. Rasulullah Saw bersabda yang artinya:
Dari Abu Hurairah R.a. ia
berkata:
“Rasulullah Saw bersabda:
Sesungguhnya Allah Saw adalah Dzat Yang Maha Baik, tidak mau menerima kecuali
yang baik dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang-orang mukmin sesuai
dengan yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta’ala berfirman: Hai Para
Rasul, makanlah dari amaknan yang baik-baik dan kerjakanlah amal yang shalih,
Allah Swt berfirman: Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rizki
yang baik-baik yang kami berikan kepada kamu sekalian…” (HR. Muslim)
2. Makanan dan minuman haram bisa merusak
jiwa (terutama minuman keras yang mengandung alkohol), seperti:
a. Kecerdasan menurun
b. Cenderung lupa dan melakukan hal-hal yang
negatif
c. Senang menyendiri dan melamun
d. Semangat kerja berkurangn
3. Makan dan minuman yang haram dapat membayakan
kesehatan
4. Makanan dan minuman yang haram
memubadirkan harta
5. Menimbulkan permusuhan dan kebenciaan
6. Menghalangi mengingat Allah
Allah berfirman:
Artinya:
Sesungguhnya syaitan itu
bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum)
khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan
sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).(QS. Al-Maidah[5] : 91)
Di Indonesia sudah ada Majlis Ulama Indonesia yang memiliki
Lembaga Pengawasan Obat dan Makanan (LPOM).Tugas dari LPOM adalah mengkaji dan
mengawasi makanan dan minuman yang beredar di ndonesia, apakah telah memenuhi
syarat atau tidak. Seminggu Umat Islam akan mendapat ketenangan dalam
mengonsumsesi makanan dan minuman.
·
MetodePembelajaran
-
Ceramah
-
Tanya Jawab
-
Diskusi
-
Presentasi
-
Pemberian tugas kelompok
·
Media
-Tulisan di papantulis
- Media gambar
·
Alat
- spidol
- papantulis
·
SumberBelajar
- Rasyid, Sulaiman. 1996. Fiqih
Islam. Bandung: PT Sinar Baru Algesindo.
- Qardhowi, Yusuf dan Syekh Muhammad. 1980. Halal dan
Haram dalam Islam. Surabaya: PT Bima Ilmu.
- Ibn Hajar Al-Asyqalani, Bulughul
Marom, Darul ‘ilmi,Surabaya,2008
- Mardani, Hadis Ahkam, PT
RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2012
- Moh. Rifa’I, lImu fiqih islam lengkap, PT
Karya Toha putra, Semarang, 1978
- Lks
- Internet ;
- LKS
- Al-Quran terjemahan
·
Langkah-langkahKegiatanPembelajaran
Comments
Post a Comment