Makalah Money politic



A. Latar Belakang 

        Politik uang atau politik perut (bahasa InggrisMoney politic) adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye.[1] Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan.


B. Dasar Hukum 

        Pasal 73 ayat 3 Undang Undang No. 3 tahun 1999 berbunyi:

"Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu."[1]



C. Pembahasan 

    Politik uang beberapa tahun terakhir ini banyak diperbincangkan sebagai suatu ancaman yang sangat nyata terhadap demokrasi bukan hanya di Indonesia namun juga di dunia internasional. Banyak forum –forum resmi telah mendiskusikan isu politik uang ini bahkan beberapa penelitian menyebutkan bahwa politik uang merupakan suatu tindak kejahatan elektoral yang harus dengan serius di cegah bahkan diperangi.

Telah banyak definisi oleh para pakar maupun ilmuwan politik terkait politik uang namun untuk keperluan dalam tulisan singkat ini saya mengambil beberapa defenisi saja.

Menurut Aspinall & Sukmajati dalam bukunya Politik Uang di Indonesia : Patronase dan Klientalisme Pada Pemilu Legislatif 2014 secara umum menjelaskan bahwa Politik uang dapat diartikan sebagai upaya menyuap pemilih dengan memberikan uang atau jasa agar preferensi suara Pemilih dapat diberikan kepada seorang penyuap.

Definisi yang lebih praktis dikemukakan  oleh  Jeffrey A. Winters  seorang ilmuwan politik asal Amerika yang mengatakan Politik uang adalah tindakan politik memobilisasi pemilih agar memilih Parpol dan Calon tertentu di TPS dengan memberi imbalan sejumlah uang, barang atau jasa dalam Pemilu/Pemilihan.

Dari dua definisi yang dikemukakan oleh ilmuwan politik diatas dapat disimpulkan bahwa politik uang adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk menyuap atau membeli suara pemilih demi kepentingan politik bagi dirinya sendiri maupun kelompoknya.

Beberapa Bentuk Politik Uang

Menurut Ahmad Khoirul Umam (2006) bentuk-bentuk politik uang atau money politics dalam Pemilu atau Pemilihan terdiri dari berbagai macam bentuk dan modusnya. Dibawah ini ada dua bentuk politik uang yang dijelaskan Umam dalam bukunya; Kiai dan budaya korupsi di Indonesia.

Pertama Berbentuk uang Politik uang diberikan kepada Pemilih dalam bentuk uang, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

Kedua Berbentuk barang atau materi lain; Politik uang diberikan dalam bentuk barang atau materi lainnya dengan tujuan untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih (menjadi tidak sah) atau memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. Misalnya, pemberian barang atau materi untuk pembangunan tempat ibadah atau prasarana umum lainnya.

Edward Aspinal dan Mada Sukmajati dalam bukunya yang terbit tahun 2015 dengan judul Politik Uang di Indonesia : Patronase dan Klientalisme Pada Pemilu Legislatif 2014 begitu rinci dalam menjelaskan bentuk-bentuk politik uang. Beberapa bentuk politik uang yang sering terjadi dalam Pemilu dan Pemilihan seperti yang dijelaskan Aspinal dan Sukmajati dalam buku tersebut dapat dikategorikan sebagai berikut:

Pertama Pembelian Suara atau vote buying yaitu pemberian imbalan materi (baik dalam bentuk uang ataupun barang) kepada seorang individu atau keluarga yang memiliki hak pilih pada hari dilaksanakannya pemungutan suara ataupun beberapa hari sebelumnya. Distribusi pembayaran uang tunai/barang dari kandidat kepada pemilih secara sistematis dilakukan beberapa hari menjelang Pemilu yang disertai dengan harapan yang implisit bahwa para penerima akan membalasnya dengan memberikan suaranya bagi si pemberi.

Kedua Pemberian-Pemberian Pribadi (individual gifts) bentuk politik uang jenis ini dilakukan untuk mendukung pembelian suara yang sistematis, para kandidat sering kali memberikan berbagai bentuk pemberian pribadi kepada pemilih. Biasanya mereka melakukan praktik ini ketika bertemu dengan pemilih, baik ketika melakukan kunjungan ke rumah-rumah atau pada saat kampanye. Pemberian seperti ini sering kali dibahasakan sebagai perekat hubungan sosial. Kadang pemberian tersebut didistribusikan oleh tim kampanye.

Ketiga adalah Pelayanan dan Aktivitas (services and activities) politik uang jenis ini adalah suatu tindakan pelayanan yang diberikan oleh seseorang atau kelompok orang seperti pemberian uang tunai dan materi lainnya, kandidat sering kali menyediakan atau membiayai beragam aktivitas dan pelayanan untuk pemilih. Bentuk aktivitas yang sangat umum adalah kampanye pada acara perayaan oleh komunitas tertentu. Contoh lain adalah penyelenggaraan pertandingan olahraga, turnamen catur atau domino, forum pengajian, demo masak dan lain-lain. Tidak sedikit juga kandidat membiayai beragam pelayanan untuk masyarakat, misalnya check up dan pelayanan kesehatan gratis, penyediaan ambulance dan lain-lain.

Keempat adalah sesuatu yang di istilahkan sebagai Barang-Barang Kelompok (club goods)
Club goods didefinisikan sebagai praktik politik uang yang diberikan lebih untuk keuntungan bersama bagi kelompok sosial tertentu ketimbang bagi keuntungan individual. Sebagian besar dibedakan ke dalam dua kategori, yaitu donasi untuk asosiasi-asosiasi komunitas dan donasi untuk komunitas yang tinggal di lingkungan perkotaan, pedesaan atau lingkungan lain. Kandidat melakukan kunjungan ke komunitas-komunitas tersebut disertai dengan barang atau keuntungan lainnya yang dibutuhkan komunitas tersebut. Misalnya perlengkapan ibadah, peralatan olahraga, peralatan pertanian, sound system dan lain-lain yang sejenis.

Kelima adalah apa yang diistilahkan sebagai  Proyek Gentong Babi (pork barrel projects).
Berbeda dengan bentuk politik uang yang telah dijelaskan sebelumnya yang pada umumnya merupakan strategi para kandidat dalam rangka memenangkan suara secara privat (baik oleh kandidat atau donor dari pihak swasta). Bentuk pork  barrel projects didefinisikan sebagai proyek-proyek pemerintah yang ditujukan untuk wilayah geografis tertentu. Kegiatan tersebut ditujukan kepada publik dan didanai dengan dana publik dengan harapan publik akan memberikan dukungan politik kepada kandidat tertentu.

Politik Hukum Tindak Pidana Politik Uang dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan

Politik Hukum menurut Mahfud M.D adalah legal policy atau garis kebijakan resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara.

Negara melaui kebijakan politik hukumnya telah mengatur terkait kejahatan politik uang. Dengan adanya kebijakan hukum ini semakin jelas bahwa politik uang adalah sesuatu yang serius sehingga dianggap perlu untuk diatur dalam peraturan perundang – undangan, sebagai upaya perlindungan terhadap masyarakat dan tentunya perlindungan terhadap demokrasi.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan umum Pasal 523 ayat(1), ayat (2), dan ayat (3) mengatur tentang larangan poltik uang yang terbagi dalam tiga masa atau tahapan yaitu;

Pertama pada masa Kampanye dimana larangan tersebut berbunyi; Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)

Kedua Pada Masa Tenang dimana desebutkan ; Setiap pelaksana, peserta, dan/ atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

Ketiga Pada Saat Pemungutan Suara  yang secara tegas disebutkan ; Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Sedangkan aturan hukum larangan politik uang dalam Pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 187A Undang -Undang Nomor 10 Tahun 2016 yaitu;

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang, atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 justru lebih tegas disebutkan bahwa baik pemberi maupun penerima mendapatkan ancaman pidana, ini memang ada baiknya namun juga ada kekurangannya. Sisi kekurangnanya tentu saja dalam sisi pembuktiannya jika ada laporan tindak pidana politik uang ke Bawaslu dikarenakan si penerima sudah dapat dipastikan tidak akan pernah mengaku menerima sejumlah uang dari kandidat.

Sedikit Tentang Demokrasi

Seperti sudah diketahui secara umum bahwa Demokrasi berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Hans Kelsen mengatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat dan untuk rakyat. Lebih jauh Kelsen menjelaskan bahwa wakil-wakil rakyat yang terpilih merupakan pelaksana kekuasaan negara, dimana rakyat telah memiliki keyakinan bahwa segala kehendak serta kepentingan mereka akan selalu diperhatikan dalam pelaksanaan pemerintahan tersebut.

Menurut Charles Costello, arti demokrasi adalah sistem sosial serta politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi oleh hukum serta kebiasaan dalam melindungi hak-hak individu warga Negara.

Hasyim Asy’ari mengutip G. Bingham Powell, Jr mengatakan bahwa standar minimal demokrasi biasanya adalah adanya pemilu reguler yang bebas untuk menjamin terjadinya rotasi pemegang kendali negara tanpa adanya penyingkiran terhadap suatu kelompok politik manapun, adanya partisipasi aktif dari warga negara dalam pemilu itu dan dalam proses penentuan kebijakan, terjaminnya pelaksanaan hak asasi manusia yang memberikan kebebasan bagi para warga negara untuk mengorganisasi diri dalam organisasi sipil yang bebas atau dalam partai politik.

Senada dengan itu Martin Suryajaya mengatakan bahwa Konsep dasar dari demokrasi adalah sebuah rights-based politics, sebuah politik yang bertumpu pada hak. Ini dibuktikan dimana dasar dari konstitusi setiap negara demokratis terdapat pengakuan pada Hak Asasi Manusia sebagai hak konstitusional atau sebagai hak warga negara.

Hak memerintah diri ini lahir dikarenakan suatu asumsi bahwa masing-masing orang sebagai individu lebih mengetahui dirinya sendiri atau lebih mengetahui kepentingan dirinya sendiri dibandingkan orang lain. Hak inilah kemudian yang kita mandatakan melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah kepada pemimpin atau perwakilan kita sebagai sesuatu bentuk representasi hak rakyat secara kolektif yang kemudian lebih jauh diartikan sebagai pemerintahan rakyat.

Karena hanya kita yang mengetahui Kepetingan diri kita sendiri maka sudah selayaknya kita tidak melakukan “penipuan diri” dengan kebutuhan jangka pendek dan terlibat dalam kejahatan politik uang dengan menggadaikan hak asasi dan hak konstitusinal kita kepada sejumlah uang atau barang.

 

Dampak Politik Uang Terhadap Pemilu dan Demokrasi

Seperti disebutkan sebelumnya bahwa politik uang adalah usaha memperoleh kekuasaan dengan “membeli” dukungan dari pemilih atau partai politik  yang oleh banyak pakar disebut sebagai korupsi elektoral karena merupakan perbuatan curang dalam pemilu yang hakikatnya sama dengan korupsi. Karena biaya politik yang tinggi yang diakibatkan oleh  politik uang maka banyak kandidat harus mengeluarkan dana yang besar untuk menduduki jabatan tertentu sehingga muncul keinginan untuk mengembalikan “modal” saat pencalonan tersebut ketika dia terpilih.

Korupsi politik adalah hasil dari politik uang dan ini sangat berbahaya bagi kehidupan demokrasi. Penyelewengan kekuasaan dan juga dalah penyelewengan mandate rakyat (pemilih) yang dilakukan politisi untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompoknya dengan tujuan meningkatkan kekuasaan atau kekayaan mengakibatkan rakyat menjadi korban karena hak-haknya sebagai Warga Negara (Pemilih) terampas dan mencederai prinsip,kejujuran dan keadilan dalam demokrasi.

 

Menjadi pemilih yang cerdas.

Pemilih yang cerdas adalah mereka dengan kesadaran memilih memiliki sikap kritis dan rasional pada pemilu ataupun pemilihan, yaitu memahami hak konstitusionalnya sebagai warga negara untuk menggunakan hak pilihnya, memahami dan mengkritisi visi, misi dan program kerja para kandidat dan parpol serta tentu saja anti terhadap politik uang(money politics).

Adapun aktivitas pemilih cerdas dalam pemilu dan pemilihan adalah sebagai berikut :

  • Aktif mencari informasi tentang riwayat kandidat seperti latar belakang pendidikan, pekerjaan, aktivitas kemasyarakatan, riwayat perjuangan dan kepribadian dalam kehidupan kemasyarakatan.
  • Aktif mencari informasi tentang visi, misi dan program kandidat.
  • Aktif mencari informasi pemilu/pemilihan dan berperan serta dalam pelaksanaan setiap tahapan
  • Aktif mengecek statusnya di DPS dan DPT online untuk memastikan apakah yang bersangkutan sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih
  • Aktif mengajak pemilih dan datang langsung ke TPS pada hari H untuk menggunakan hak pilih.
  • Aktif mengikuti kegiatan kampanye untuk mengetahui lebih dalam visi, misi dan program kandidat
  • Aktif awasi proses pemungutan suara di TPS dan penghitungan suara berjalan secara jujur dan adil
  • Aktif memonitor rekapitulasi hasil hingga penetapan hasil suara di semua tingkatan

Comments